Menuju konten utama

3 Pembobol Kantor Media Katadata Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron

Penadan dan pencuri kantor media Katadata.co.id ditangkap polisi. 

3 Pembobol Kantor Media Katadata Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron
Ilustrasi Garis Polisi. FOTO/Antaranews

tirto.id - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kantor media Katadata.co.id yang terjadi di Rumah Perkantoran Permata Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2019) lalu.

Ketiga tersangka itu berinisial EJ, MA, dan S. Sementara dua tersangka lainnya AR dan K kini masih diburu oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Indra Ranudikarta mengatakan, penangkapan itu terjadi setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sejumlah alat bukti.

"Kemudian setelah kami mendalami, mengarah pada salah satu pelaku. Kami tangkap di Jalan Raya Perkapuran Depok atas nama EJ tanpa ada perlawanan," kata dia di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Indra mengatakan, pelaku sempat mensurvei ke lokasi sebelum mencuri. Saat kejadian, kantor Katadata.co.id tengah tidak ada pegawai dan petugas keamanan yang berjaga.

EJ yang saat itu berperan sebagai sopir dibantu AR, dan K kemudian mencuri.

"Ketiganya punya peran masing-masing. Ada yang menyetir, buka gembok, merusak kunci, mengambil barang. EJ bertugas sebagai sopir dan memantau dari luar," tuturnya.

Setelah membobol kantor dan mencuri, barang-barang itu kemudian dijual ke dua penadah yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MA dan S.

"Tersangka M membeli hasil kejahatan dari tersangka EJ sebesar Rp17,5 juta. Sementara itu, tersangka S membeli 7 unit IMAC sebesar Rp21,5 juta," terangnya.

Total uang yang dikantongi oleh pelaku sebesar Rp38,5 juta. Sedangkan, total kerugian yang dialami Katadata mencapai Rp373 juta.

EJ diduga juga telah mencuri pada 9 lokasi lainnya meliputi kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bogor. Uang hasil curian diklaim untuk keperluan sehari-hari.

Hingga saat ini petugas kepolisian masih mendalami motif lain EJ dan kawan-kawan menyasar kantor Katadata.

Dari pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, 4 unit IMAC, sebuah ponsel, dan sebuah mobil.

EJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka MA dan S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali