Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

2.496 Orang Langgar PSBB, Pemprov DKI Kantongi Rp22 Juta

Selama enam hari melakukan penindakan, Pemprov DKI mengantongi uang denda sebesar Rp22.725.000.

2.496 Orang Langgar PSBB, Pemprov DKI Kantongi Rp22 Juta
Petugas mendata warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat digelar razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah perbatasan DKI Jakarta dengan Tangerang Selatan di Bintaro, Jakarta, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan terdapat 2.496 orang yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14-19 September 2020.

Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi yustisi yang digelar oleh aparat gabungan Dishub DKI, Satpol-PP, TNI-Polri. Penindakan tersebut berdasarkan Pergub Nomor 8 Tahun 2020.

"Total 1.670 teguran, 659 sanksi sosial, dan 167 denda administratif," kata Syafrin melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).

Selama enam hari melakukan penindakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantongi uang denda sebesar Rp22.725.000.

Evaluasi pelaksanaan PSBB tanggal 14 sampai dengan 19 September 2020 di lapangan sebagai berikut:

  1. Kapasitas Angkut
- 14 September 2020: Nihil

- 15 September 2020: 19 Pelanggaran (14 Angkutan Umum dan 5 Angkutan Barang)

- 16 September 2020: 21 Pelanggaran (13 Angkutan Umum dan 8 Angkutan Barang)

- 17 September 2020: 26 Pelanggaran (12 Angkutan Umum dan 16 Angkutan Barang)

- 18 September 2020: 41 Pelanggaran (16 Angkutan Umum dan 25 Angkutan Barang)

- 19 September 2020: 1 Angkutan Umum dan 12 Angkutan Barang)

Total: 120 pelanggaran

  1. Pengawasan Ojek yang berkerumun:
- 14 September 2020: 177 Pelanggaran (125 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

- 15 September 2020: 300 Pelanggaran (191 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

- 16 September 2020: 258 Pelanggaran (145 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

- 18 September 2020: 161 Pelanggaran (120 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

- 19 September 2020: 138 Pelanggaran (85 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

Total: 1.034 pelanggaran

  1. Operasi Yustisi
14 September 2020

- Teguran: 137 teguran

- Sanksi Sosial: 30 sanksi

- Denda Administratif: 19 sanksi

(Nilai denda: Rp4.100.000,

15 September 2020

- Teguran: 336 teguran

- Sanksi Sosial: 74 sanksi

- Denda Administratif: 28 sanksi

(Nilai denda: Rp3.550.000

16 September 2020

- Teguran: 214 teguran

- Sanksi Sosial: 102 sanksi

- Denda Administratif: 72 sanksi

(Nilai denda: Rp6.975.000

17 Agustus 2020

- Teguran: 317 teguran

- Sanksi Sosial: 198 sanksi

- Denda Administratif: 19 sanksi

(Nilai denda: Rp2.200.000

18 September 2020

- Teguran: 381 teguran

- Sanksi Sosial: 146 sanksi

- Denda Administratif: 20 sanksi

(Nilai denda: Rp3.700.00

19 September 2020

- Teguran: 285 teguran

- Sanksi Sosial: 109 sanksi

- Denda Administratif: 9 sanksi

(Nilai denda: Rp2.200.00.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz