tirto.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan terdapat 2.496 orang yang melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14-19 September 2020.
Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi yustisi yang digelar oleh aparat gabungan Dishub DKI, Satpol-PP, TNI-Polri. Penindakan tersebut berdasarkan Pergub Nomor 8 Tahun 2020.
"Total 1.670 teguran, 659 sanksi sosial, dan 167 denda administratif," kata Syafrin melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).
Selama enam hari melakukan penindakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantongi uang denda sebesar Rp22.725.000.
Evaluasi pelaksanaan PSBB tanggal 14 sampai dengan 19 September 2020 di lapangan sebagai berikut:
- Kapasitas Angkut
- 15 September 2020: 19 Pelanggaran (14 Angkutan Umum dan 5 Angkutan Barang)
- 16 September 2020: 21 Pelanggaran (13 Angkutan Umum dan 8 Angkutan Barang)
- 17 September 2020: 26 Pelanggaran (12 Angkutan Umum dan 16 Angkutan Barang)
- 18 September 2020: 41 Pelanggaran (16 Angkutan Umum dan 25 Angkutan Barang)
- 19 September 2020: 1 Angkutan Umum dan 12 Angkutan Barang)
Total: 120 pelanggaran
- Pengawasan Ojek yang berkerumun:
- 15 September 2020: 300 Pelanggaran (191 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)
- 16 September 2020: 258 Pelanggaran (145 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)
- 18 September 2020: 161 Pelanggaran (120 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)
- 19 September 2020: 138 Pelanggaran (85 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)
Total: 1.034 pelanggaran
- Operasi Yustisi
- Teguran: 137 teguran
- Sanksi Sosial: 30 sanksi
- Denda Administratif: 19 sanksi
(Nilai denda: Rp4.100.000,
15 September 2020
- Teguran: 336 teguran
- Sanksi Sosial: 74 sanksi
- Denda Administratif: 28 sanksi
(Nilai denda: Rp3.550.000
16 September 2020
- Teguran: 214 teguran
- Sanksi Sosial: 102 sanksi
- Denda Administratif: 72 sanksi
(Nilai denda: Rp6.975.000
17 Agustus 2020
- Teguran: 317 teguran
- Sanksi Sosial: 198 sanksi
- Denda Administratif: 19 sanksi
(Nilai denda: Rp2.200.000
18 September 2020
- Teguran: 381 teguran
- Sanksi Sosial: 146 sanksi
- Denda Administratif: 20 sanksi
(Nilai denda: Rp3.700.00
19 September 2020
- Teguran: 285 teguran
- Sanksi Sosial: 109 sanksi
- Denda Administratif: 9 sanksi
(Nilai denda: Rp2.200.00.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz