tirto.id - Panel Sengketa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memutuskan memenangkan gugatan Indonesia atas Australia perihal kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia (DS529).
Keputusan itu tertuang dalam laporan akhir kasus sengketa pengenaan BMAD untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia yang diterbitkan WTO kemarin, Rabu (4/12/2019). Sengketa Indonesia dan Australia telah berlangsung sejak 1 September 2017.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan WTO telah menyatakan kebijakan Australia mengenakan BMAD terhadap produk A4 Copy Paper asal Indonesia tersebut melanggar Pasal 2.2 dan 2.2.1.1 perjanjian anti-dumping WTO.
“Kemenangan atas sengketa ini sangat penting, mengingat dampak sistemiknya terhadap tuduhan dumping dari negara lain. Diharapkan putusan dan rekomendasi Panel ini dapat meminimalisasi tuduhan serupa ke depannya,” ujar Agus dalam siaran pers, Kamis (5/12/2019).
Beberapa ketentuan dalam perjanjian anti-dumping WTO yang terbukti dilanggar Australia, yaitu Pasal 2.2. Ketentuan anti-dumping WTO karena telah mengkonstruksi nilai normal produsen kertas foto kopi A4 Indonesia tanpa terlebih dahulu menguji apakah harga penjualan domestik dapat dibandingkan secara layak dengan harga penjualan ekspor.
Kemudian Pasal 2.2.1.1 ketentuan anti-dumping WTO karena Australia menolak memakai data pembukuan aktual produsen walaupun data dimaksud sudah memenuhi persyaratan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) dan secara masuk akal telah merefleksikan biaya sehubungan dengan produksi.
Berikutnya, kalimat pertama Pasal 2.2 ketentuan anti-dumping WTO karena Australia yaitu pertama tidak mempunyai dasar untuk menggunakan harga ekspor pulp dari Brazil dan Amerika Selatan ke RRT dan Korea, ke dua tidak mengeluarkan profit dari acuan harga pulp yang digunakan.
Sedangkan, terkait gugatan Pemerintah Indonesia terhadap temuan adanya Particular Market Situation (PMS) di industri kertas Indonesia oleh Otoritas Australia, Panel memutuskan temuan tersebut belum dapat dibuktikan melanggar Pasal 2.2 Perjanjian Anti-Dumping WTO.
Meskipun demikian, Panel memutuskan, terlepas ada atau tidaknya PMS, Otoritas Penyelidikan tetap harus melakukan proper comparison antara harga domestik dan harga ekspor dalam menentukan nilai normal sebagaimana dipersyaratkan Pasal 2.2 Perjanjian Anti-Dumping.
Berdasarkan keputusan tersebut, Panel merekomendasikan Australia untuk melakukan tindakan korektif dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian perhitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk A4 Copy Paper Indonesia sejak 20 April 2017.
Atas laporan akhir ini, Mendag Agus mengungkapkan kedua negara sepakat juga untuk tidak melakukan banding ke Badan Banding (Appellate Body) WTO.
“Hal ini mengingat perkembangan kondisi AB WTO saat ini. Indonesia bersama Australia kemudian akan memastikan tahapan selanjutnya, yaitu mengimplementasikan rekomendasi Panel oleh Australia dalam kurun waktu yang akan disepakati bersama,” ungkap Agus Suparmanto.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana juga memberikan penegasan terhadap keputusan WTO yang memenangkan gugatan Indonesia tersebut.
“Kemenangan ini diharapkan akan mengangkat kembali kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia. Nilai ekspor kertas tersebut menurun dari USD 34 juta pada 2016 menjadi USD 12 juta pada 2018 akibat pengenaan BMAD oleh Australia sebesar 12,6 persen sampai dengan 38,6 persen,” ujar Wisnu.
Selanjutnya Kementerian Perdagangan akan terus menyelesaikan berbagai hambatan perdagangan atas ekspor Indonesia di luar negeri.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Ringkang Gumiwang