Menuju konten utama

Ribka Haluk Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan di Daerah 3T

Ribka Haluk mendorong pemanfaatan energi surya dan air serta sistem off-grid untuk memperluas akses listrik masyarakat di daerah 3T.

Ribka Haluk Dorong Pemanfaatan Energi Terbarukan di Daerah 3T
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam Simposium Energi “Ketahanan Energi Nasional Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan” di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (15/10/2026). (FOTO/dok.Kemendagri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mendorong pemanfaatan energi terbarukan berbasis potensi lokal untuk memperluas akses listrik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Upaya tersebut dinilai membutuhkan terobosan kebijakan, regulasi yang mendukung, serta koordinasi lintas sektor.

Ribka mengatakan, penyediaan listrik di wilayah 3T menghadapi kendala geografis, jarak antarpemukiman yang berjauhan, dan keterbatasan infrastruktur jaringan. Kondisi tersebut membuat pembangunan jaringan listrik membutuhkan biaya besar sehingga pengembangan energi perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

“Tetapi suka dan tidak suka, mau dan tidak mau, pemerintah sebenarnya sudah harus lakukan terobosan terhadap pembangunan energi listrik ini di daerah 3T,” ujar Ribka merujuk keterangan resmi pada Jumat (16/10/2026).

Menurut Ribka, sumber energi terbarukan seperti matahari dan air dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di wilayah tersebut. Salah satu upaya yang didorong ialah penyediaan listrik skala kecil melalui sistem off-grid atau tanpa terhubung dengan jaringan listrik utama.

Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, ia menilai diperlukan regulasi yang memudahkan pengembangan energi sesuai potensi daerah. Ribka juga menyoroti aturan yang masih disusun secara sektoral dan belum terkoordinasi dengan baik sehingga berpotensi menyulitkan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaannya.

"Kalau boleh mungkin kita akan cek kembali terkait regulasi,” ungkapnya.

Ribka menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan energi. Kemendagri juga dapat memfasilitasi penyusunan regulasi daerah yang mendukung investasi di sektor energi.

Selain itu, ia menekankan perlunya sinkronisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terutama untuk mendukung pembangunan di wilayah 3T.

Menurut Ribka, pengembangan infrastruktur energi juga memerlukan dukungan pendanaan. Kemampuan fiskal setiap daerah yang berbeda-beda menjadi salah satu tantangan bagi Pemda dalam menyediakan anggaran pembangunan infrastruktur listrik.

Karena itu, ia mendorong kemitraan yang melibatkan Pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendukung penyediaan energi di daerah.

Ribka juga mengajak Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) berkontribusi melalui forum diskusi dan penyusunan rekomendasi kepada pemerintah. Masukan tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan energi terbarukan berbasis potensi lokal sekaligus mendorong perbaikan regulasi untuk memperluas akses listrik.

“Jadi sangat dibutuhkan ada kerja sama lintas sektor, atau lintas kementerian dalam rangka kita membangun, atau melakukan program-program kebijakan yang pro kepada rakyat,” tandasnya.

Ia menegaskan, listrik telah menjadi kebutuhan primer masyarakat, termasuk warga yang tinggal di wilayah terpencil. Oleh karena itu, pemerataan akses listrik perlu menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan seluruh masyarakat dan mendukung terwujudnya keadilan sosial.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis