tirto.id - Vaksinasi Covid-19 dosis booster pada akhir Juni 2022 di Tangerang Selatan (Tangsel) dapat ditemukan di Teras Kota Mall BSD.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan vaksinasi COVID-19 di tempat tersebut pada 27 Juni 2022 hingga 1 Juli 2022.
Tidak hanya dosis booster saja yang dilayani, namun peserta yang menginginkan vaksin dosis 1 dan 2 turut dilayani.
Pelayanan vaksinasi dibuka dari pukul 08.00 WIB - 11.30 WIB setiap harinya.
Mengutip postingan Instagram Dinkes Tangsel, peserta pada semua dosis dapat melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke lokasi (on the spot).
Jumlah peserta terbatas setiap harinya sehingga disarankan datang lebih awal.
Letak Teras Kota Mall BSD berada di CBD Lot VII B, Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Sentra Vaksin Covid-19 di sana menerima siapa pun masyarakat dengan KTP Nasional. Peserta tidak dibatasi hanya untuk pemegang KTP Tangsel.
Selama berada di lokasi, setiap peserta wajib menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, peserta juga harus memerhatikan setiap persyaratan yang ditetapkan untuk kegiatan ini.
Pembatalan di tempat diberlakukan jika peserta tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh penyelenggara.
Syarat peserta vaksinasi dosis 1,2 dan booster
Syarat peserta vaksinasi dosis 1 dan 2 memiliki sedikit perbedaan dengan penerima dosis 3 (booster). Berikut ini beberapa persyaratan bagi penerima dosis 1 dan 2:
1. Membawa KTP/KK (nasional);
2. Peserta berusia minimal 6 tahun;
3. Peserta yang mengikuti vaksinasi dosis 2 harus menunjukkan kartu vaksin dosis 1;
4. Membawa alat tulis pribadi;
5. Jenis vaksin yang tersedia adalah Sinovac dan Pfizer. Ketentuan pemberian vaksin mengikuti petunjuk berikut:
- Sinovac diberikan pada peserta dosis 1 usia 6-11 tahun dan dosis 2 dewasa
- Peserta dewasa untuk dosis 1 dan 2 diberikan vaksin Pfizer
- Ketentuan tersebut tidak berlaku jika calon penerima vaksin memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau surat rekomendasi dari dokter
1. Membawa KTP/KK (nasional);
2. Menunjukkan e-ticket dosis 3 (booster) yang bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi;
3. Peserta telah berusia lebih dari 18 tahun;
4. Telah mendapatkan vaksin dosis lengkap 1 dan 2, lalu jarak pemberian dengan dosis 2 minimal tiga bulan;
5. Vaksinasi booster akan diberikan jenis vaksin Pfizer atau Sinovac;
6. Ketentuan ini tidak berlaku apabila calon penerima vaksin memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau surat rekomendasi dari dokter.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno