Menuju konten utama

Update Kasus Pembunuh Ibu-Anak di Kupang: Berkas Dikirim ke Kejati

Berkas perkara telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi NTT Selasa (28/12) kemarin, dengan nomor B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.

Update Kasus Pembunuh Ibu-Anak di Kupang: Berkas Dikirim ke Kejati
ilustrasi olah TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id -

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengatakan, saat ini berkas perkara RB (31), pelaku pembunuhan ibu dan bayi berusia satu tahun di Kota Kupang sudah rampung.

Kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang saat ini menjadi perhatian nasional, lantaran masyarakat Kota Kupang menilai polisi lambat dalam pengungkapannya kasus tersebut.

"Saya sampaikan bahwa berkas perkara tersangka RB telah rampung," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan, di Kupang, Rabu, seperti dilansir dari Antara.

Ibu bernama Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) ditemukan di lokasi proyek pembangunan SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak oleh pekerja SPAM yang sedang menggali lubang.

Dari hasil penyelidikan, tersangka RB diketahui diduga berniat mengakhiri hubungan terlarang dengan korban, sehingga melakukan pembunuhan itu.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu menambahkan bahwa berkas perkara telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi NTT Selasa (28/12) kemarin, dengan nomor B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.

"Kemarin Ditreskrimum Polda NTT sudah mengirimkan berkas perkaranya ke Kejati NTT untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Krisna.

Sebelumnya, dalam rilis perkembangan kasus pembunuhan tersebut, polisi menyatakan bahwa berdasarkan hasil rekonstruksi diketahui bahwa pembunuh bayi berusia satu tahun itu adalah ibu kandungnya yang juga adalah korban pembunuhan.

"Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan selama dua hari, diketahui bahwa korban Lael berusia satu tahun dibunuh oleh ibu kandungnya bernama Astri yang juga adalah korban dalam kasus ini," ujar dia.

Namun, Krisna menambahkan bahwa kasus pembunuhan tersebut berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan di 13 lokasi dengan 39 adegan, diketahui bahwa pembunuhan terhadap Astri dan Lael terjadi pada 28 Agustus 2021, dan kedua korban baru dikuburkan pada 31 Agustus 2021 oleh tersangka RB sebagai pelaku pembunuhannya.

Selama rentang waktu empat hari itu, jenazah Astri dan Lael dibiarkan begitu saja di dalam kendaraan yang disewa tersangka sambil dirinya berusaha mencari kertas kresek untuk memasukkan jasad Astri dan Lael.

Usai dikuburkan di lokasi proyek SPAM pada 31 Agustus, RB kemudian kembali ke rumahnya dan bertemu dengan istri sahnya. Tetapi justru dimarahi, karena sudah beberapa hari tidak kembali ke rumahnya tanpa kabar.

Setelah kurang lebih sebulan berlalu, jenazah ibu dan bayi ini kemudian ditemukan oleh pekerja proyek SPAM dalam keadaan terbungkus plastik dan sebagian tubuh sudah rusak pada akhir Oktober lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN IBU DAN ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Abdul Aziz