tirto.id - Pemerintah Indonesia melalui tujuh kementerian dan lembaga tinggi negara meresmikan Nota Kesepahaman terkait isu perdagangan manusia. Kesepakatan ini diinisiasi untuk menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Ketujuh kementerian dan lembaga tinggi itu di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Melalui penandatanganan nota kesepaham tersebut, ketujuh kementerian/lembaga sepakat untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka memberantas tindak kejahatan perdagangan orang yang melibatkan WNI di luar negeri sebagai korban.
"Komitmen pemerintah dalam melindungi WNI sangat signifikan dan ini merupakan prioritas politik luar negeri Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.
Retno mengatakan nota kesepahaman yang ditandatangani tujuh kementerian/lembaga itu bertujuan untuk menciptakan mekanisme rujukan nasional dalam penanganan WNI korban TPPO di luar negeri, sehingga para korban dan kasus-kasus yang ada dapat ditangani dengan lebih optimal.
Nota Kesepahaman tersebut memuat berbagai bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh ketujuh kementerian/lembaga terkait lima bidang, yaitu identifikasi bersama, penanganan korban, kegiatan pencegahan bersama, pertukaran data dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman itu, Kemlu RI juga meluncurkan sebuah video animasi singkat yang mengilustrasikan tentang bahaya kejahatan perdagangan orang.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga meluncurkan tagar #koalisiantitrafficking yang secara resmi diunggah ke dalam akun Twitter Kemlu untuk menjangkau kalangan pengguna media sosial dan membantu penyebaran pesan perlawanan terhadap kejahatan perdagangan orang.
Berdasarkan berbagai sumber data internasional, lebih dari dua juta orang menjadi korban eksploitasi kejahatan perdagangan orang. Kementerian Luar Negeri RI mencatat bahwa sejak 2012 hingga awal Agustus 2016 terdapat 2.032 kasus TPPO yang melibatkan WNI di luar negeri yang telah ditangani.
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra