Menuju konten utama

Tugas Polri di RUU Cilaka Dikritisi: Picu Tindakan Sewenang-wenang

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu memaparkan ihwal pengaturan tugas Polri dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka).

Tugas Polri di RUU Cilaka Dikritisi: Picu Tindakan Sewenang-wenang
Lambang Polri. FOTO/polri.go.id.

tirto.id - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu memaparkan ihwal pengaturan tugas Polri dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Ada tiga pasal dalam rancangan tersebut yang ia kritisi.

Pertama, Pasal 82 RUU Cilaka soal perizinan berusaha; pengawasan dan pengamanan; serta petunjuk, mendidik dan melatih Pam Swakarsa, yang mengubah Pasal 15 (2) huruf f UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Izin operasional hakikatnya berbeda dengan izin berusaha,” ujar Ninik dalam diskusi daring berjudul ‘Penambahan Kewenangan Kepolisian dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja’, Minggu (12/7/2020).

Perancang RUU ini perlu melakukan harmonisasi pengaturan agar tak ada potensi penyalahgunaan wewenang.

Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh lembaga Sistem Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha untuk melakukan kegiatan komersial.

Berdasarkan UU Kepolisian dan Perkap 24 Tahun 2007, keberadaan satuan pengamanan menjadi bagian tugas polisi, termasuk keberadaan dan operasional Badan Usaha Jasa Pengawasan. Kemudian petunjuk, mendidik dan melatih, sebelumnya diatur pada Pasal 15 ayat 1 huruf g. Usulan perubahan di huruf f, lebih bersifat menguatkan pelaksanaan kewenangan yang sudah dilaksanakan.

“Catatan korektifnya adanya potensial penumpukan tugas dan kewenangan [mengeluarkan izin, melaksanakan pendidikan dan mengawasi] yang menimbulkan tindakan sewenang-wenang, dan cenderung mengekang hak asasi warga negara,” jelas Ninik.

Kedua, Pasal 57 RUU Cilaka yang mengubah Pasal 162 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Berdasarkan UU Kepolisian, tugas Polri adalah menjamin ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “Usulan perubahan tersebut menegaskan kewenangan polisi menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas, tapi diperlukan harmonisasi dengan Keputusan Menteri Perhubungan,” ujar Ninik.

Ketiga, Pasal 82 yang mengubah Pasal 15 UU Kepolisian. Perubahan itu terkait penyakit masyarakat, aliran yang dapat menimbulkan perpecahan dan pemeriksaan khusus.

Menurut Ninik, wewenang ini tidak memberikan definisi yang jelas perihal tiga hal tersebut, maka ia berpendapat perlu sinergitas terhadap UU Narkotika, UU TPPO, UU Persaingan Usaha, dan standar operasional prosedur yang berperspektif pelayanan publik.

“Tidak diskriminatif, ketetapan waktu, kemudahan, kesamaan hukum, kepastian hak, partisipatif, akuntabilitas, keterbukaan dan profesionalitas,” sebut dia.

Baca juga artikel terkait RUU CILAKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri