Menuju konten utama

Tri Tito Dorong Peran Aktif Perempuan dalam Program Daerah

Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian dorong penguatan peran perempuan, termasuk istri kepala daerah, dalam mendukung program pemerintah daerah.

Tri Tito Dorong Peran Aktif Perempuan dalam Program Daerah
Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) sekaligus Ketua Umum TP PKK Posyandu Tri Tito Karnavian dalam rapat penguatan tata kelola lembaga se-Indonesia bagian barat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026). (Foto: Merlina Aryanti/Tirto.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id -

Ketua Harian Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) sekaligus Ketua Umum TP PKK Posyandu Tri Tito Karnavian mendorong penguatan peran perempuan dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah. Salah satunya melalui kontribusi para istri kepala daerah yang mendampingi jalannya pemerintahan.
Dorongan tersebut disampaikan Tri dalam rapat penguatan tata kelola lembaga se-Indonesia bagian barat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut merupakan agenda tahunan Dekranas, Tim Penggerak PKK, dan Tim Pembina Posyandu untuk memperkuat pemahaman pengurus daerah mengenai pengelolaan organisasi dan pelaksanaan program.
Tri mengatakan, peran perempuan melalui berbagai lembaga tersebut perlu diperluas agar dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan di daerah masing-masing.
"Kita melihat peran ibu-ibu selama ini hanya sebagai pembina literasi, PAUD, dan lain-lain. Maka dengan adanya ini, kami ingin mendukung pemberdayaan perempuan di tangan ibu-ibu untuk mendukung program pemerintah di daerahnya masing-masing," tutur Tri.
Menurutnya, rapat tersebut juga menjadi sarana pengarahan bagi para ketua lembaga di daerah yang umumnya merupakan istri gubernur, bupati, maupun wali kota. Melalui kegiatan ini, para pengurus diharapkan memahami mandat serta tanggung jawab yang diberikan kepada mereka.
Tri menilai pengelolaan organisasi yang baik diperlukan agar setiap program dapat berjalan secara terarah. Para pengurus juga perlu memahami proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan.
"Kami mengadakan rapat ini agar mereka yang telah diberikan mandat bisa paham bahwasanya posisi dalam melaksanakan program-programnya ini perlu dikelola dengan baik," ungkapnya.
Ia menambahkan, Dekranas, PKK, dan Posyandu merupakan mitra strategis pemerintah yang memiliki peran dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah.
Melalui rapat tersebut, para ketua lembaga diharapkan memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai tata kelola organisasi, termasuk penyusunan perencanaan dan program kerja.
Tri berharap penguatan kapasitas tersebut dapat membantu para pengurus menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara efektif dan berkelanjutan.
"Kami harap nantinya para istri-istri tadi dapat memahami betul bagaimana posisi mereka serta bagaimana karakteristik dan fokus yang dimilikinya untuk masing-masing lembaga," jelas dia.
Ia juga mendorong para ketua Dekranasda, Tim Penggerak PKK, dan Tim Pembina Posyandu di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan sinergi dan integrasi dalam menjalankan program.
Tri menjelaskan, Tim Penggerak PKK memiliki jaringan yang luas dan bersentuhan langsung dengan keluarga serta masyarakat. Jaringan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas keluarga, mengembangkan potensi masyarakat, serta memperkuat kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat bagi keluarga.
Sementara itu, Posyandu memiliki peran penting dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Menurut Tri, fungsi Posyandu kini telah berkembang melampaui pelayanan kesehatan.
"Posyandu tidak hanya menjadi wadah pelayanan dasar masyarakat satu bidang saja yaitu kesehatan, tetapi sudah bertransformasi melayani 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang tentunya menjadi bagian dari ekosistem pemberdayaan masyarakat secara luas," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Tri turut mengingatkan bahwa keberadaan Dekranas, PKK, dan Posyandu memiliki dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan program di daerah.
Pembentukan Dekranas, misalnya, mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 dan Nomor 027/P/1980 tertanggal 3 Maret 1980 tentang Pembentukan Dewan Kerajinan Nasional. Selain itu, terdapat keputusan bersama mengenai susunan organisasi Dekranas masa bakti 2024–2029.
Adapun Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya.
Sementara itu, penyelenggaraan Posyandu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi tersebut menjadi dasar transformasi Posyandu dalam mengintegrasikan pelayanan dasar melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, Tri meminta para ketua dan pengurus lembaga di daerah untuk lebih aktif berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya dalam perencanaan program dan penganggaran.
Ia menilai masih terdapat anggapan bahwa kegiatan Dekranasda, PKK, dan Posyandu berpotensi menambah beban kerja OPD. Padahal, menurutnya, pelaksanaan program ketiga lembaga tersebut merupakan bagian dari amanah yang perlu didukung pemerintah daerah.
"Kalau ada yang berpendapat bahwa para Ketua Dekranasda, para Ketua Tim Penggerak PKK, para Ketua Tim Pembina Posyandu ini merepotkan OPD, nah itu harus dijelaskan. Tapi OPD pasti tahu bahwa ternyata kegiatan kita itu sifatnya wajib," tutur Tri.
Karena itu, Tri meminta para pengurus daerah menjadikan regulasi yang berlaku sebagai dasar dalam menyampaikan kebutuhan program kepada OPD atau dinas terkait.
"Jadi kalau kita menagih kegiatan kepada OPD ataupun dinas, itu memang kewajiban kita, karena kita harus memenuhi amanah yang telah diberikan kepada kita," pungkasnya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis