Menuju konten utama
Round Up

Tragedi Balita di Kebayoran Lama & Lemahnya Upaya Deteksi Dini

Pembunuhan balita oleh orang tuanya di Kebayoran Lama mengungkap lemahnya deteksi dini dan penjangkauan proaktif negara.

Tragedi Balita di Kebayoran Lama & Lemahnya Upaya Deteksi Dini
ilustrasi garis polisi. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus pembunuhan anak perempuan berusia 20 bulan di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan anak dalam keluarga rentan. Korban diduga dibunuh ibu kandungnya berinisial JM (19) bersama ayah tirinya, AR (22) pada Sabtu (31/10/2026). Polisi menyebut persoalan ekonomi menjadi latar belakang tindakan kedua tersangka.

Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam, mengatakan kedua tersangka tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga. Korban merupakan anak bungsu dari dua bersaudara.

"Motif karena ekonomi, mereka tidak mampu. Akhirnya dari dua bersaudara ini, yang paling kecil lah dibunuh oleh kedua orang tuanya," kata Seala dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Setelah membunuh korban, kedua tersangka membawa jenazah menggunakan kantong plastik. Mereka kemudian memesan transportasi online dan turun di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dari sana, keduanya berjalan kaki menuju Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, untuk menguburkan jenazah di lahan kosong.

"Benhil, di kiri jalan itu ada lahan kosong. Nah, di situlah dua pelaku mengubur anaknya dengan menggunakan kantong kresek," ujar Seala.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut dan menangkap kedua tersangka. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk menjalani autopsi oleh dokter forensik.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 Ayat (2) dan/atau Pasal 458 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengatakan penyidik juga menerapkan Pasal 270 KUHP terhadap tersangka ibu korban. .

Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran.

Iskandarsyah mengatakan dugaan keterlibatan JM dalam perkara tersebut berkaitan dengan pemindahan dan penguburan jenazah korban. Ia menyebut JM bersikap kooperatif ketika menunjukkan lokasi jenazah anaknya dikuburkan.

"Karena ibu korban di sini kooperatif terlihat dari tadi disampaikan oleh Ibu Kapolsek, menunjukkan untuk lokasi jenazah itu dikuburkan," kata Iskandarsyah.

Kedua tersangka telah ditahan. Sementara itu, kakak korban yang berusia tiga tahun mendapat penanganan dari Dinas Sosial setelah polisi berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

Seala mengatakan polisi juga masih memeriksa kondisi kakak korban untuk memastikan kemungkinan adanya kekerasan terhadap anak tersebut.

"Kalau untuk anak yang pertama ada di Dinsos, itu kami masih melakukan pemeriksaan, nanti kami akan berkoordinasi juga dengan dokter," kata Seala.

KPAI Soroti Kerentanan Keluarga

Pelaku Pembunuhan Bayi 20 Bulan

Pelaku Pembunuhan Bayi 20 Bulan. x/@biduanssa

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, mengatakan kasus kematian anak dalam keluarga yang mengalami himpitan ekonomi bukan kali pertama terjadi.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan kompleksitas persoalan perlindungan anak yang tidak bisa dilepaskan dari situasi keluarga dan lingkungan tempat anak tumbuh.

"Situasi anak ini sangat kompleks sekali ketika anak tumbuh di dalam situasi kemiskinan, kemudian orang tua yang belum cukup matang memiliki kemampuan pengasuhan, ditambah lagi ada keterbatasan akses keluarga tersebut pada hidup yang layak," kata Dian kepada Tirto, Selasa (3/10/2026).

Ia menilai keterbatasan ekonomi yang disertai rendahnya pendidikan dan kemampuan pengasuhan dapat memperburuk situasi anak. Kondisi tersebut semakin berisiko ketika anak masih berusia sangat kecil dan sepenuhnya bergantung kepada orang dewasa.

Dian menilai penanganan kasus kekerasan terhadap anak perlu menggunakan pendekatan interseksionalitas. Artinya, persoalan tidak cukup dilihat dari tindakan kekerasan yang dialami korban, tetapi juga perlu menelusuri kondisi keluarga, lingkungan, serta dukungan sosial yang tersedia.

Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi apakah keluarga yang mengalami kemiskinan, putus sekolah, keterbatasan keterampilan, hingga tidak memiliki dokumen kependudukan telah mendapatkan akses terhadap program bantuan dan layanan dasar.

"Sebenarnya banyak sekali yang bisa kita pelajari. Namun, pembelajaran itu penting sekali untuk kita berefleksi dan memperbaiki sistem perlindungan anak yang ada di Indonesia," ujarnya.

Dian menegaskan tanggung jawab perlindungan anak tidak cukup berhenti pada penyusunan kebijakan atau pelaksanaan program pemerintah. Implementasinya harus direncanakan, dipantau, dan dievaluasi secara berkala agar pemerintah mengetahui apakah bantuan benar-benar menjangkau keluarga yang membutuhkan.

Ia juga mempertanyakan apakah pemerintah selama ini hanya mengandalkan laporan masyarakat atau telah melakukan penjangkauan secara proaktif terhadap keluarga rentan.

"Apakah harus menunggu pelaporan atau bisa proaktif. Nah, ini penting sekali kita me-review tidak hanya sebatas kasus ini, penanganan kasus ini, namun juga ditarik yang lebih luas supaya kita bisa melihat tantangan perlindungan anak ke depan seperti apa," kata Dian.

Negara Harus Aktif Menjangkau Keluarga Rentan

Sementara itu, LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Jakarta menilai pembunuhan anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Negara memiliki kewajiban menjamin hak hidup dan keselamatan anak, termasuk ketika ancaman kekerasan berasal dari lingkungan keluarga.

Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Tuani Sondang, mengatakan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak juga mewajibkan negara dan pemerintah daerah menjamin perlindungan serta kesejahteraan anak.

Menurut Tuani, berulangnya kasus kematian anak dalam keluarga rentan harus menjadi perhatian serius. Ia menyebut LBH APIK Jakarta pernah mendampingi kasus serupa pada tahun lalu.

“Berulangnya kasus ini harus menjadi perhatian serius negara. Anak-anak menjadi sasaran orang dewasa, padahal mereka bergantung pada orang dewasa untuk bertahan hidup,” kata Tuani kepada Tirto, Selasa (3/11/2026).

Ia mendorong penyelidikan tidak hanya berfokus pada penyebab kematian korban, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya kekerasan sebelumnya, pihak yang mengetahui kejadian tersebut, serta apakah keluarga pernah membutuhkan bantuan tetapi tidak mendapatkannya.

"Keselamatan anak lain dalam keluarga juga harus segera dipastikan," ujarnya.

Tuani juga menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur femisida karena korban merupakan anak perempuan. Menurutnya, penyelidikan perlu menguji apakah pembunuhan berkaitan dengan kebencian berbasis gender, dominasi, atau anggapan pelaku berhak menentukan kehidupan korban.

Namun, ia menegaskan unsur tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan. Kesulitan ekonomi tidak boleh dijadikan penjelasan tunggal, terlebih pembenaran atas tindakan pembunuhan.

Di sisi lain, Tuani meminta aparat penegak hukum tidak menyamaratakan dugaan perbuatan ibu dan ayah tiri korban. Dugaan melakukan pembunuhan dan dugaan menyembunyikan kematian harus diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti.

Penyidik juga perlu menggali apakah ibu korban memiliki kesempatan yang aman untuk menolak tindakan kekerasan, melindungi anak, atau meminta pertolongan.

“Apakah ada ancaman, riwayat penganiayaan, kontrol pasangan atau ketergantungan yang membuatnya takut? Perempuan yang memiliki penghasilan pun belum tentu mempunyai posisi setara dalam hubungan,” tegas Tuani.

Ia menilai perempuan yang memiliki penghasilan sendiri belum tentu mempunyai posisi setara dalam hubungan rumah tangga. Karena itu, ibu korban perlu mendapatkan pendampingan hukum sejak awal dan ruang pemeriksaan yang aman tanpa tekanan dari pasangan.

"Pendekatan ini memastikan proses hukum didasarkan pada perbuatan dan keadaan yang terbukti, bukan anggapan tentang bagaimana seorang ibu seharusnya bertindak," katanya.

Anak Dianggap Beban dalam Keluarga Miskin

Ilustrasi Pembunuhan

Ilustrasi Pembunuhan. foto/istockphoto

Sosiolog, Bagong Suyanto, menilai pembunuhan anak dalam sejumlah kasus berkaitan dengan situasi ketika keberadaan anak dianggap sebagai beban oleh orang tua. Kondisi tersebut dapat muncul ketika anak tidak dikehendaki dan orang tua tidak memiliki kesiapan mengasuh.

"Kasus pembunuhan anak sering terjadi ketika anak dirasa sebagai beban. Mereka adalah anak-anak yang tidak dikehendaki. Di kalangan keluarga miskin, anak kerap dianggap beban. Ketika orang tua tidak siap, maka anak pun dibunuh," kata Bagong kepada Tirto, Selasa (3/10/2026).

Bagong juga menyinggung latar belakang pendidikan sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi keputusan orang tua dalam menghadapi persoalan pengasuhan.

“Latar belakang pendidikan menjadi penyebab orang tua memilih jalan pintas,” ujar Bagong.

Meski demikian, kondisi ekonomi dan pendidikan perlu dilihat sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas, bukan sebagai pembenaran atas kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya, Tuani menilai pemerintah perlu membangun kebijakan perlindungan yang berangkat dari persoalan sehari-hari perempuan dan keluarga rentan. Pencegahan tidak cukup hanya dituangkan dalam dokumen kebijakan atau dijawab melalui program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat.

Menurutnya, pemerintah perlu mengurai berbagai hambatan struktural yang dihadapi keluarga, mulai dari penghasilan tidak menentu, tempat tinggal tidak layak, beban pengasuhan yang ditanggung perempuan, hingga relasi pasangan yang timpang dan sulitnya mengakses bantuan.

Ia mendorong layanan publik seperti puskesmas, posyandu, kelurahan, dan pekerja sosial lebih aktif mengenali keluarga yang membutuhkan dukungan. Setiap tanda ancaman terhadap perempuan dan anak perlu ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan yang jelas.

"Negara juga harus aktif menjangkau, bukan menunggu laporan," ujarnya.

Tuani menambahkan pemerintah perlu menyediakan bantuan kebutuhan dasar yang mudah diakses, jaminan kesehatan, dukungan pekerjaan dan penghasilan, serta layanan penitipan anak yang aman dan terjangkau, termasuk bagi pekerja informal.

Bagi perempuan yang menghadapi ancaman dari pasangan, negara juga perlu menyediakan tempat tinggal aman bersama anak, bantuan hukum, pendampingan psikologis, serta dukungan penghidupan agar mereka dapat keluar dari situasi kekerasan.

“Pemerintah perlu memastikan bantuan diterima dan keselamatan mereka dipantau, bukan menganggap tugas selesai setelah memberikan rujukan,” kata Tuani.

Tuani juga menilai pendidikan mengenai kesiapan menjadi orang tua perlu diberikan sejak sebelum perkawinan.

“Materinya harus membahas kesiapan dan pilihan memiliki anak, kesehatan reproduksi, hubungan yang setara, pembagian tanggung jawab pengasuhan, serta cara mencari pertolongan ketika mengalami kekerasan,” ujarnya.

Setelah memiliki anak, edukasi perlu dilanjutkan dengan pemahaman mengenai tumbuh kembang anak dan pengasuhan tanpa kekerasan.

“Pendidikan ini harus menjangkau laki-laki dan perempuan agar tanggung jawab tidak kembali dibebankan kepada ibu,” ucap Tuani.

Sementara itu, Dian menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan sistem perlindungan anak agar pemerintah dapat mengetahui hambatan yang dialami keluarga rentan dalam mengakses bantuan.

“Negara perlu menyusun kebijakan yang berangkat dari persoalan sehari-hari perempuan dan keluarga rentan,” ujar Dian.

Tragedi di Kebayoran Lama menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Pemerintah perlu memastikan keluarga yang menghadapi kerentanan ekonomi dan sosial dapat teridentifikasi serta memperoleh pendampingan sebelum keselamatan anak terancam.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BALITA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama