Menuju konten utama

Tommy Soeharto Sesalkan Politik Uang di Pemilu 2019

Tommy mengatakan proses pemungutan suara, terutama di TPS tempatnya mencoblos, berjalan lancar.

Tommy Soeharto Sesalkan Politik Uang di Pemilu 2019
Kegiatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di TPS 02 Gondangdia pada Pemilu 2019, Rabu (17/4). tirto.id/Huseinabdulsalam

tirto.id - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) menanggapi kasus politik uang dan surat suara tercoblos sebelum hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Menurut dia, hal itu kurang demokratis dan menciderai kampanye.

"Saya kira sulit diungkapkan karena memang di dalam beberapa event, semua berjalan baik, seperti kampanye dan segala macam. Tapi, pada waktu akhir-akhir, kampanye dicederai dengan hal-hal yang kurang demokratis, seperti kejadian penyuapan, [dan] kejadian pencoblosan sebelum Pemilu," ujar anak kelima Presiden RI ke-2 Soeharto itu usai mencoblos di TPS 02 Gondangdia, Rabu (17/4).

Tommy menyesalkan kejadian itu. Menurutnya, itu seharusnya tidak terjadi. Meski demikian, Tommy mengatakan proses pemungutan suara, terutama di TPS tempatnya mencoblos, berjalan lancar.

"Alhamdulillah semua lancar, dan mudah-mudahahan Pemilu yang jurdil bisa diwujudkan dan semua orang bisa menerima apa pun hasilnya," kata Tommy.

Di Pemilu kali ini, Tommy tidak hanya mengetuai Berkarya. Dia juga menjadi caleg DPR dari dapil Papua.

Pada Pilpres 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua pasang calon yang akan memperebutkan jabatan kepresidenan.

Nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bersamaan dengan itu, KPU juga menyelenggarakan Pileg bersamaan dengan Pilpres 2019.

Puluhan ribu caleg terdaftar di 20 partai politik yakni 16 parpol tingkat nasional, dan empat parpol lokal tambahan khusus di Provinsi Aceh.

Sebanyak 17.610 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, 2.207 kursi anggota DPRD tingkat provinsi, 575 kursi anggota DPR RI, dan 136 kursi anggota DPD akan diperebutkan oleh semua caleg.

Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK) bisa mencoblos pilihannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan dengan membawa Formulir C6 sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Politik
Reporter: Husein Abdulsalam
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Alexander Haryanto