tirto.id - Pusat kebugaran atau biasa disebut gym sudah diizinkan untuk buka kembali selama periode Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta pada 12 - 25 Oktober 2020.
Dokter spesialis kedokteran olahraga Michael Triangto,Sp.KO mengatakan orang-orang yang memutuskan untuk berolahraga di gym harus selalu menerapkan protokol kesehatan agar terlindung dari risiko penularan virus Corona jenis baru.
"Tetap harus jaga jarak dan pakai masker," kata Michael dilansir Antara.
Selain menjaga jarak aman dengan orang lain serta memakai masker, hal lain yang sebetulnya berisiko adalah penggunaan fasilitas publik yang bisa disentuh siapa saja, seperti alat-alat olahraga, ruang ganti hingga kamar mandi.
Sehingga, sebaiknya jangan memilih tempat gym yang alat-alatnya tidak terjamin kebersihannya.
Pastikan hanya memakai alat bersama bila sudah dibersihkan sehingga aman untuk dipakai.
"Barbel dan alat-alat lain harus selalu dilap," kata dokter spesialis kedokteran olahraga Hario Tilarso.
Ada enam ketentuan atau tips khusus yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pusat kebugaran, yaitu,
1. Maksimal kapasitas yang diizinkan adalah 25 persen dari kapasitas.
2. Jarak antarorang dan antaralat harus diatur secara signifikan dengan minimal jarak dua meter.
3. Tidak boleh adanya latihan bersama di dalam ruangan, latihan semacam itu hanya diperbolehkan di luar ruangan.
4. Pengelola diwajibkan menerapkan SOP protokol kesehatan secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
5. Pengelola harus menyiapkan fasilitas dalam ruangan yang dilengkapi alat pengatur sirkulasi udara.
6. Petugas di lokasi diwajibkan untuk memakai masker, pelindung wajah dan sarung tangan.
Selain itu, tempat usaha pusat kebugaran diharuskan mendata pengunjung dengan menyediakan buku tamu berisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.
--------------------------------------------
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Agung DH