tirto.id - Hidayah Azmi Nasution selaku Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengatakan jika Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR pada Juli mendatang.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang anggaran pemberian THR 2016 dan tentang pemberian gaji 13, menurut Hidayah sedang diselaraskan di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses tersebut, RPP akan dikembalikan ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden.
Seperti yang dikutip dari laman Setkab.go.id pada Senin (16/5/2016) Hidayah mengatakan jika dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.
“Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelas Hidayah, di Jakarta, Jumat (13/5/2016) lalu.
Besaran THR menurut Hidayah lebih kecil dari besaran gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok, karena THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasa diterima setiap bulan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh ASN.
“Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,” ujar Yuddy.
Editor: Rima Suliastini