Menuju konten utama

Teroris Bom Bali Hambali Disidangkan di Amerika Serikat

Sudah sekitar 15 tahun, Hambali mendekam di penjara militer Amerika Serikat di Teluk Guantanamo. Dia dianggap sebagai ancaman yang berbahaya.

Teroris Bom Bali Hambali Disidangkan di Amerika Serikat
Encep Nurjaman alias Hambali, pelaku bom malam Natal pada 2000 dan bom Bali pada 2002. FOTO/Doc.Istimewa

tirto.id - Pimpinan teroris Jemaah Islamiyah Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali akan melalui fase persidangan di Amerika Serikat. Sebelumnya, ia sudah selama sekitar 15 tahun mendekam di penjara militer Amerika Serikat di Teluk Guantanamo.

Di Indonesia, Hambali terkait dengan tindak terorisme bom Bali 2002 menewaskan 202 orang termasuk 88 orang warga Australia dan bom JW Marriot yang menewaskan 12 orang.

Selain Hambali, Jaksa penyidik militer Kejaksaan Militer Amerika Serikat telah mengajukan tuntutan resmi terhadap, Mohammed Nazir bin Lep serta Mohammed Farik bin Amin. Kedua orang tersebut merupakan tangan kanan Hambali di Jamaah Islamiyah, bagian dari kelompok teroris Al Qaeda di wilayah Asia Tenggara.

"Ketiganya dijerat dengan pasal konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, tindak kekerasan dengan sengaja, terorisme, menyerang warga sipil, perusakan properti, serta pelanggaran hukum peperangan," bunyi pernyataan tertulis Kementerian Pertahanan Amerika, Jumat (22/1/2021).

Anggota Komisi I DPR RI Saifullah Tamliha menyambut baik keputusan pemerintah Amerika Serikat yang akan menyidangkan tiga terduga pelaku tindak pidana terorisme bom Bali dan Hotel JW Marriot yang saat ini ditahan di Guantanamo.

"Keputusan untuk menyidangkan ketiga pelaku tindak pidana terorisme bom Bali yang saat ini ditahan di Pangkalan Militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, dari sisi hak asasi manusia patut kita sambut baik," kata Tamliha.

Dia menegaskan, penahanan tanpa proses pengadilan merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yaitu setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan di muka bumi. Menurut dia, langkah menyidangkan terduga pelaku di pengadilan agar masyarakat bisa mengetahui modus terorisme yang mereka lakukan sehingga bangsa Indonesia bisa mengantisipasinya.

"Masyarakat akan bisa menyaksikan di pengadilan bagaimana modus terorisme yang mereka lakukan. Hal itu agar Indonesia sebagai negara tempat kejahatan terorisme tersebut bisa mengantisipasinya ke depan secara lebih baik dan komprehensif," ujarnya.

Baca juga artikel terkait HAMBALI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana