Menuju konten utama

Terdakwa Penyuap Bupati Klaten Tak Mampu Bayar Pengacara

Terdakwa penyuap Bupati Klaten, Suramlan mengaku tak sanggup bayar pengacara. eks Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten tertangkap dalam OTT KPK.

Terdakwa Penyuap Bupati Klaten Tak Mampu Bayar Pengacara
Mantan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/1). Suramlan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten yang menjerat dirinya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten, Suramlan mengaku tidak sanggup membayar pengacara untuk mendampinginya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/3/2017).

"Saya tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri," kata Suramlan kepada Hakim Ketua Antonius Widijanto yang memimpin sidang perdana tersebut.

Pengakuan dari eks Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten itu mengatakan justru dipertanyakan oleh majelis hakim. "Seorang Kasi SMP masak tidak mampu menyediakan pengacara," kata Antonius.

Setelah mendengar jawaban terdakwa tersebut, hakim lalu memutuskan untuk menunjuk pengacara yang akan mendampingi selama persidangan. Sidang yang sedianya mengagendakan pembacaan dakwaan akhirnya ditunda karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum.

"Sidang akan dibuka kembali Rabu (29/3) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan," ucap Antonius.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sri Suhartini bersama tujuh orang lainnya berkaitan dengan dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Klaten. Dalam perkara jual beli jabatan itu KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Suhartini dan Suramlan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada akhir Desember 2016. Dalam OTT itu KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp2 miliar yang tersimpan dalam kardus dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KLATEN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH