Menuju konten utama
Hardiknas 2021

Tema dan Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021

Tema dan logo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati 2 Mei 2021 serta pedoman perayaan di masa pandemi Covid-19.

Tema dan Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021
Logo Hari Pendidikan Nasional 2021. foto/Kemendikbud

tirto.id - Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang digelar 2 Mei 2021 adalah "Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar".

Menyambut Hardiknas 2021, Kemendikbud merilis Logo Hari Pendidikan Nasional yang dapat diunduh melalui laman link ini www.kemdikbud.go.id.

Selain itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan cara merayakan Hardiknas di tengah pandemi Covid-19 melalui surat edaran Nomor 27664/MPK.A/TU.02.03/2021.

Dalam surat edaran yang dirilis 26 April 2021, Nadim mengumumkan bahwa Kemendikbud akan menyelenggarakan upacara bendera pada 2 Mei 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Instansi pusat, darah, satuan pendidikan serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri yang berada di zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera Hardiknas 2021.

Namun upacara bendera harus terbatas, minimalis dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu Kemdikbud juga merekomendasikan aktivitas atau kegiatan memperingati dan memeriahkan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pedoman Upacara Hardiknas 2 Mei 2021

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara:

1. Daring/virtual yang dapat diikuti dari rumah/tempat tinggal masing-masing dengan menyaksikan siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB.

2. Luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kampus Perguruan Tinggi Negeri/Swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang berada dalam zona hijau dan kuning, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

3. Pelaksanaan upacara secara luring/tatap muka dilaksanakan secara terbatas, minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara .

Waktu pelaksanaan:

Hari, Tanggal: Minggu, 2 Mei 2021

Pukul: 08.00 waktu setempat

Pakaian yang dikenakan saat upacara Hari Pendidikan Nasional 2021:

Undangan:

1. Pejabat: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

2. Undangan: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

Barisan:

1. Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

2. Pendidik: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

Siswa: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

Mahasiswa: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

Petugas Upacara: Sesuai ketentuan

Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,

yaitu:

1. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.

2. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan.

3. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1x24 jam sebelum upacara berlangsung.

4. Petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal 2 lapis.

5. Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.

6. Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

7. Penyediaan fasilitas cuci tangan.

8. Penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan undangan yang bergejala Covid-19.

2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.

Baca juga artikel terkait HARDIKNAS 2021 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH