tirto.id - PPDB jenjang SMP Kota Medan, Sumatera Utara sudah dibuka mulai dari tanggal 24 Juni 2022 dan akan berakhir pada 4 Juli 2022. Pendaftaran PPDB bisa dilakukan secara online di website https://ppdb.pemkomedan.go.id/.
Pada PPDB kali ini, kuota yang tersedia untuk PPDB SMP Kota Medan adalah jalur zonasi tersedia sebanyak 50 persen, jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru sebanyak 5 persen dan jalur prestasi sebanyak 30 persen.
Calon peserta didik yang sudah mendaftar tetapi ingin membatalkan, maka pembatalan pendaftaran bisa dilakukan tanggal 4 Juli 2022 pukul 14.00. Oleh sebab itu, calon peserta didik juga diminta bijak dalam memilih jalur PPDB.
Link Pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi
Link Pendaftaran PPDB SMP Jalur Prestasi
Link Pendaftaran PPDB SMP Jalur Afirmasi
Link Pendaftaran PPDB SMP Jalur Mutasi
Syarat PPDB SMP Kota Medan 2022
Berikut adalah persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Medan seperti dikutip dari website resmi ppdb.pemkomedan.go.id.
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan lulus Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Kelulusan Belajar (STKB) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
4. Memiliki Nilai Kelulusan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.
5. Diutamakan Warga Kota Medan.
6. Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di Sekolah Menengah Pertama yang bersangkutan.
7. Jumlah peserta didik paling banyak 32 orang per rombongan belajar. 8. Calon peserta didik hanyak boleh mendaftar satu jalur pada sekolah yang dituju.
8. Siswa yang mendaftar dengan jalur Zonasi (50%), jarak tempat tinggal (sesuai alamat di KK) dengan sekolah yang dituju dihitung dengan menggunakan Google Map moda pejalan kaki.
9. siswa yang mendaftar dengan jalur Prestasi (30%), diperuntukkan bagi calon peserta didik yang dengan mengutakan calon dari Kota Medan dengan memiliki prestasi Non Akademik dan Akademik dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintahan dan nilai Ijazah/SKHU Minimal 80,50 bagi yang tidak memiliki sertifikat pemenang lomba.
10. Siswa yang mendaftar dengan jalur Afirmasi (15%), diperuntukkan bagi siswa yang kurang mampu yang menerima bantuan PIP/KIP, PKH/KIS dan Penerima Bantuan SIswa Miskin dari Pemerintah Kota Medan.
11. Siswa yang mendaftar jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru (5%), diperuntukkan bagi siswa yang orang tua pindah tugas dari lembaga/instansi pemerintahan (TNI/POLRI/ASN) dengan bukti surat pindah/SMPT yang terbit paling lama 1 tahun sebelum waktu pendaftaran, dan mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan domisili orang tua. dan juga anak guru yang orang tuanya bertugas mengajar di satuan pendidikan yang dituju, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah, NUPTK dan Kartu Keluarga (KK).
12. Calon siswa hanya boleh mendaftar pada Satu Sekolah yang dituju dengan Satu Jalur pilihan yang tepat.
Editor: Iswara N Raditya