Menuju konten utama

Syarat Naik Garuda Indonesia Selama Libur Idul Adha 19-25 Juli

Syarat dan aturan terbaru naik pesawat Garuda Indonesia selama libur Idul Adha 19-25 Juli 2021. 

Syarat Naik Garuda Indonesia Selama Libur Idul Adha 19-25 Juli
Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan refund dan reschedule tiket pesawat akibat kurangnya persyaratan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.

tirto.id - Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia kembali mengeluarkan aturan terbaru selama libur Idul Adha pada 19-25 Juli 2021.

Peraturan ini dikeluarkan untuk menekan angka kasus corona COVID-19 di Indonesia, yang merujuk pada peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

Selama masa Pembatasan Aktivitas Masyarakat saat libur Hari Raya Idul Adha pada 19 Juli - 25 Juli 2021, perjalanan orang dibatasi untuk semua orang (termasuk yang di bawah usia 18 tahun) dan hanya dikecualikan bagi dua kategori dan wajib memenuhi persyaratan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari laman Garuda Indonesia, kategori orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan Garuda Indonesia yaitu orang dengan keperluan aktivitas bekerja pada sektor esensial dan kritikal serta orang dengan keperluan mendesak seperti sakit keras dan lainnya.

Kategori Orang yang Diperbolehkan Melakukan Perjalanan dan Persyaratannya

1. Orang dengan keperluan aktivitas bekerja pada sektor esensial dan kritikal

Persyaratan yang harus dimiliki oleh orang yang memiliki kepentingan bekerja pada sektor esensial dan kritikal sebagai berikut:

a. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Surat tersebut dapat digantikan dengan surat lain yang menjelaskan keterangan dan dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Daerah atau Surat Perintah dari Pimpinan Instansi dengan tingkat Eselon II

b. Menyertakan persyaratan dokumen kesehatan sesuai daerah keberangkatan atau tujuan

2. Orang dalam Keperluan Mendesak

Beberapa orang yang masuk ke dalam golongan orang dalam keperluan mendesak sebagai berikut:

- Pasien yang sakit keras

- Ibu hamil dengan didampingi 1 (satu) anggota keluarga

- Ibu dalam keadaan akan bersalin dengan didampingi maksimal 2 (dua) orang

- Pengantar jenazah non COVID dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang

Beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh orang dalam keperluan mendesak sebagai berikut:

a. Surat Keterangan Perjalanan (disertai dengan tanda tangan otoritas terkait)

- Surat Rujukan Rumah Sakit

- Surat Pengantar dari Perangkat Daerah terkait

- Surat Keterangan Kematian

- Surat keterangan lain yang dapat mewakili

b. Persyaratan Dokumen Kesehatan

Dokumen kesehatan meliputi kartu vaksinasi dan hasil negatif COVID dari daerah keberangkatan atau tujuan penerbangan. Beberapa persyaratan di daerah untuk perjalanan penerbangan sebagai berikut:

1). Penerbangan dari atau ke Pulau Jawa

Wajib membawa Kartu Vaksinasi COVID-19 (minimal dosis pertama) dan Surat RT-PCR dengan maksimal waktu 2x24 jam sejak diterbitkan. Khusus penumpang yang berangkat dari Semarang, hasil tes wajib diterbitkan dibeberapa tempat yang sarankan oleh Dinas Kesehatan Semarang.

Surat keterangan RT-PCR hasil negatif wajib dilengkapi adanya barcode yang dikeluarkan oleh Fasilitas Kesehatan. Anak-anak dengan usia 12 tahun wajib menunjukan hasil RT-PCR negatif. Sedangkan, untuk anak-anak usia 5 tahun tidak wajib menunjukan kartu vaksin dan RT-PCR negatif.

2). Penerbangan dari atau ke Pulau Bali

Wajib membawa Kartu Vaksinasi COVID-19 (minimal dosis pertama) dan Surat RT-PCR dengan maksimal waktu 2x24 jam sejak diterbitkan. Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan Internasional dan melakukan transit di Bali (tidak lebih dari 24 jam), maka tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksinasi.

Bagi penumpang yang pernah terkena COVID-19 pada 3 (tiga) bulan terakhir, disarankan membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 untuk bukti tidak divaksin. Penumpang yang melakukan vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) tidak dapat melakukan penerbangan dengan hari yang sama dengan waktu vaksinasi.

Untuk persyaratan penerbangan di daerah secara lengkap dapat dilihat di laman Garuda Indonesia.

Beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dengan Maskapai Garuda Indonesia sebagai berikut:

1. Hasil negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Kesehatan yang sesuai dengan Surat Kemenkes RI

2. Perbedaan peraturan antara daerah keberangkatan dan tujuan, mengikuti peraturan yang lebih ketat

3. Semua penumpang Garuda Indonesia diwajibkan mengisi Electronik Health Alert Card (eHAC)

4. Penumpang dengan Usia 18 tahun ke bawah sementara dibatasi dalam perjalanan pada tanggal 19-25 Juli 2021

5. Kewajiban menunjukan kartu vaksin pada saat melakukan perjalanan dikecualikan untuk orang dalam keadaan mendesak

- Pasien yang sakit keras

- Ibu hamil dengan didampingi 1 (satu) anggota keluarga

- Ibu dalam keadaan akan bersalin dengan didampingi maksimal 2 (dua) orang

- Pengantar jenazah non COVID dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang

6. Penumpang yang melakukan perjalanan dari daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak dikenakan ketentuan mengeluarkan Surat Kesehatan

7. Penumpang yang tidak melakukan transit, mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada tujuan akhir penerbangan

8. Penumpang penerbangan Internasional yang masuk Indonesia serta melanjutkan menggunakan penerbangan domestik harus mengikuti ketentuan berlaku

9. Penumpang WNA dengan umur 12 tahun ke bawah yang masuk Indonesia dan melanjutkan penerbangan domestik tidak harus menunjukan kartu vaksinasi COVID-19, namun harus didampingi orang tua dengan hasil RT-PCR negatif

10. Penumpang WNA yang meninggalkan Indonesia menggunakan penerbangan domestik dan tidak keluar bandara saat melakukan transit, tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksinasi COVID-19.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo