tirto.id - Pegadaian menawarkan layanan kredit kreasi multi guna kepada pengusaha dan karyawan tetap maupun tidak tetap untuk keperluan konsumtif.
Layanan kredit tersebut memberikan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Produk Kreasi Multi Guna dapat disalurkan untuk karyawan tetap, karyawan kontrak, karyawan honorer, profesional, dan nonkaryawan.
Seseorang wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum meminjam uang di pegadaian.
Syarat melakukan pinjaman di Pegadaian
- Berusia antara 21 hingga 60 tahun
- WNI
- Telah bekerja dengan masa minimal 1 tahun
Selanjutnya, siapkan dokumen yang diperlukan, di antaranya:
- Foto diri
- Fotokopi KTP dan pasangan atau keluarga (dalam satu Kartu Keluarga)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Foto barang jaminan, baik kendaraan fisik maupun dokumen sah kepemilikan
- Foto tempat kerja
- Fotokopi izin praktek kerja atau usaha atau surat keterangan kerja
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat tinggal (khusus pegawai nonformal)
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau rekening listrik, telepon, air (khusus pegawai nonformal)
Anda juga perlu menentukan tenor pinjaman atau masa pinjam. Pegadaian memberikan tenor pinjaman dalam jangka waktu 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan. Pilih jangka waktu sesuai dengan kemampuan.
Pegadaian menawarkan jumlah pinjaman antara Rp1 juta hingga Rp100 juta dengan bunga, sebagai berikut:
Pinjaman antara Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta dikenakan sewa modal 1.5% per bulan.
Pinjaman di atas Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta dikenakan sewa modal 1.25% per bulan.
Pinjaman di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dikenakan sewa modal 1.15% per bulan.
Pegadaian akan memberikan jaminan asuransi pada barang gadai, sehingga barang yang kamu miliki dalam keadaan aman.
Lembaga resmi berstatus BUMN ini memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan, baik berupa pembiayaan maupun penyaluran dana pada masyarakat atas dasar hukum gadai sesuai dengan KUHP Pasal 1150.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Nur Hidayah Perwitasari