Menuju konten utama

Syarat CPNS KLHK 2019 untuk SMK, D3, S1, S2 dan Cara Pendaftaran

Penerimaan CPNS KLHK 2019, yang terbuka bagi lulusan SMK, D3, S1 dan S2, memberlakukan sejumlah syarat umum dan khusus.

Syarat CPNS KLHK 2019 untuk SMK, D3, S1, S2 dan Cara Pendaftaran
Peserta bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kampus Stie Amkop jalan Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/9/2017). ANTARA FOTO/DARWIN FATIR

tirto.id - Formasi CPNS 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah diumumkan. KLHK membuka lowongan CPNS untuk mengisi posisi pada 27 jenis formasi jabatan.

Sejumlah jenis formasi jabatan yang dibuka dalam penerimaan CPNS KLHK 2019, misalnya Polisi Kehutanan, Bidan, Analis Kepegawaian, Arsiparis, Instruktur, Peneliti, Pengendali Ekosistem Hutan dan lainnya.

Total jumlah lowongan CPNS KLHK 2019 tercatat sebanyak 705 formasi. Ratusan formasi itu dibuka untuk para pelamar lulusan SMK Kehutanan, serta D3, S1, dan S2 berbagai jurusan.

Info lengkap soal rincian formasi CPNS KLHK 2019, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, jumlah lowongan untuk setiap posisi jabatan, sampai lokasi penempatan bisa diakses melalui link dokumen PDF di bawah ini.

Rincian Formasi CPNS Kementerian LHK 2019

Berdasarkan data tersebut, alokasi lowongan formasi CPNS KLHK 2019 paling banyak dibuka untuk lulusan S1. Jumlah lowongan bagi lulusan S1 berbagai jurusan mencapai 459 formasi. Sementara bagi lulusan D3 berbagai jurusan, tersedia lowongan sebanyak 130 formasi, SMK (80) dan S2 (36).

KLHK memberlakukan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2019 di institusi tersebut. Calon pelamar sebaiknya memperhatikan detail dan rincian syarat yang diberlakukan agar dapat lolos dalam seleksi administrasi CPNS 2019.

Persyaratan CPNS KLHK 2019

Sebagai informasi, terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar lowongan formasi CPNS KLHK 2019. Selain itu, KLHK juga menentukan sejumlah kriteria pelamar yang terdiri atas 4 kategori. Detailnya bisa dibaca pada perincian di bawah ini.

A. Persyaratan Umum

KLHK menetapkan 8 persyaratan umum bagi para pendaftar seleksi CPNS 2019 di kementerian itu. Rinciannya adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

3. Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD maupun sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

8. Bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

B. Peryaratan Khusus

Para calon pelamar CPNS KLHK 2019 juga perlu memperhatikan 8 poin persyaratan khusus sebelum melakukan pendaftaran. Adapun rincian persyaratan khusus CPNS KLHK 2019 adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan Usia:

a. Lulusan SMK dan D3, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun pada saat melamar;

b. Lulusan S1 dan S2, minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;

c. Khusus pelamar formasi Penyandang Disabilitas berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;

d. Penetapan waktu pendaftaran ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

2. Persyaratan nilai:

a. Lulusan D3 dan S1, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari skala 4;

b. Lulusan S2, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50 dari skala 4;

c. Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), memiliki nilai rata-rata yang tercantum dalam daftar/transkrip nilai (bukan nilai Ujian Nasional) minimal 7.

3. Pelamar formasi Cumlaude merupakan pelamar lulusan terbaik (Cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cumlaude/dengan pujian pada ijazah/transkrip/dokumen keterangan lain.

4. Pelamar formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat serta Formasi Umum dengan syarat pendidikan lulusan dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan.

5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri, harus melampirkan dokumen bukti Penyetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (pengganti Akreditasi dari BAN-PT) disertai dengan konversi IPK ke dalam skala 4, dan khusus formasi Cumlaude melampirkan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan Cumlaude;

6. Khusus pelamar pada formasi jabatan Bidan memiliki persyaratan tambahan yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

7. Khusus pelamar pada formasi jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:

a. Memiliki tinggi badan minimal 165 cm (untuk laki-laki) dan 160 cm (untuk perempuan) dengan Indek Massa Tubuh (IMT) ideal;

b. Tidak buta warna, tidak berkaca mata (minus/plus) dan tidak cacat badan yang dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter pemerintah dan disampaikan pada saat pelaksanaan tes kesamaptaan;

c. Tidak pernah mengalami patah tulang yang dibuktikan dengan hasil rontgen seluruh badan dan disampaikan pada saat peserta mengikuti pemberkasan/dinyatakan lulus seleksi.

8. Khusus pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar disampaikan pada saat pendaftaran. Bagi yang bersangkutan tidak diperlukan mengikuti SKB dan diberikan nilai SKB maksimal.

C. Kriteria Pelamar

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria :

a. Kategori Cumlaude adalah pelamar lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (Cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan. Sedangkan untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan Cumlaude lulusan dalam negeri dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

b. Kategori Penyandang disabilitas adalah pelamar dengan kriteria mengalami keterbatasan cacat tubuh (tunadaksa) yang mampu melakukan tugas antara lain menganalisa, mengetik dan menyampaikan buah pikiran. Pelamar penyandang disabilitas wajib mengikuti verifikasi persyaratan secara langsung untuk memastikan kesesuaian formasi yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya di tempat yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Formasi Tahun 2019. Tempat dan waktu pelaksanaan verifikasi akan diinformasikan kemudian.

c. Kategori Putra / Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria berdasarkan garis keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

d. Kategori Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c di atas

2. Pelamar sebagaimana angka 1 wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus yang berlaku dalam penerimaan CPNS KLHK 2019

D. Tata Cara Pendaftaran

Para calon pelamar formasi CPNS KLHK 2019 juga perlu memperhatikan tata cara pendaftaran di bawah ini. Selain berisi informasi soal alur pendaftaran, perincian berikut juga menginformasikan sejumlah dokumen yang harus dilengkap pelamar.

1. Pelamar wajib memiliki alamat email dan nomer handphone yang aktif untuk mengikuti proses pengadaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2019;

2. Pendaftaran secara online melalui website sscasn.bkn.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran (harap dibaca dengan cermat) di website tersebut;

3. Pada butir 2 (dua) agar diperhatikan dengan seksama bahwa pelamar hanya diperkenankan memilih 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan di KLHK

4. Pelamar menggunggah dokumen digital (hasil scan berwarna) melalui website sscasn.bkn.go.id pada saat pendaftaran yang meliputi:

a. Pas Foto berwarna dengan latar belakang warna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil asli;

c. Surat lamaran diketik dan ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp6.000 sesuai dengan format yang sudah ditentukan (Lampiran 2);

d. Ijazah asli/fotocopy legalisir (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);

e. Transkrip Nilai asli/fotocopy legalisir;

f. Dokumen pendukung lainnya :

1) Surat keterangan/sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi dari BAN-PT / Perguruan Tinggi pada saat yang bersangkutan lulus.
2) Khusus pelamar formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus melengkapi dokumen:
a) Akta Kelahiran atau surat keterangan Lahir; dan
b) Surat keterangan dari Kepala Desa / Kepala Suku yang menjelaskan bahwa pelamar merupakan asli keturunan Papua/Papua Barat.
3) Khusus pelamar formasi penyandang disabilitas harus menyampaikan surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
4) Khusus pelamar lulusan luar negeri harus menyampaikan Penyetaraan Ijazah dan konversi nilai IPK dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
5) Khusus pelamar pada formasi jabatan Bidan harus menyampaikan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran.
6) Khusus pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar disampaikan pada saat pendaftaran. Bagi yang bersangkutan tidak diperlukan mengikuti SKB dan diberikan nilai SKB maksimal.
g. Ketentuan seleksi administrasi tercantum pada Lampiran 3.

Para calon pelamar juga bisa membaca dokumen PDF berisi persyaratan lengkap pendataran CPNS KLHK 2019 melalui link di bawah ini.

Persyaratan CPNS KLHK 2019

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH