Menuju konten utama

Soal Tas Sembako Jokowi, Mensesneg: Dana Itu Masuk Bansos Dari Dulu

"Ada pos anggaran namanya Bantuan Sosial Presiden. Itu sejak zaman dulu kala juga ada," kata mantan Rektor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Soal Tas Sembako Jokowi, Mensesneg: Dana Itu Masuk Bansos Dari Dulu
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberi keterangan pers menanggapi adanya dugaan motif lain atas pemberian grasi Antasari Azhar di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (15/2). ANTARA FOTO/Rosa.

tirto.id - Menanggapi sorotan sejumlah pihak tentang pengadaan tas sembako senilai Rp3 miliar, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan dana dari anggaran Bantuan Sosial Presiden digunakan secara akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.

"Bapak Presiden kan menggunakannya secara terbuka, jelas siapa yang menerima, kita akuntabel dengan pengunaan dana itu, ada administrasinya," kata Pratikno usai peresmian Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (Simpel) dan sosialisasinya kepada kalangan perguruan tinggi di Kompleks Setneg Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Pratikno mengakui anggaran untuk bantuan berupa sembako kepada masyarakat memang ada di kementerian yang dipimpinnya.

"Ada pos anggaran namanya Bantuan Sosial Presiden. Itu sejak zaman dulu kala juga ada," kata mantan Rektor Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu.

Menurut dia, cuma penggunaannya saja yang berbeda-beda pada masa lalu dengan saat sekarang.

"Itu bukan pos yang baru sama sekali. Ini pos yang sudah ada sejak dulu, tetapi bagaimana bentuk penggunaannya kan berbeda-beda, Bapak Presiden kan menggunakannya secara terbuka, siapa yang menerima," katanya.

Jokowi sempat mendapat sorotan terkait dengan pembagian sembako ketika dia melakukan kunjungan ke daerah.

Menjelang tahun politik, banyak pihak menilai langkah Jokowi adalah sesuatu yang salah karena dia berencana untuk maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2019. Pembagian sembako itu pun diminta agar tidak dilakukan kembali.

Selain pembagian sembako, sejumlah pihak juga menyoroti lelang elektronik (e-Lelang) untuk pengadaan tas sembako bantuan Presiden. Berdasarkan situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan, proyek pengadaan tas sembako itu senilai Rp3 miliar.

Lelang tas sembako Presiden Jokowi ini dibuat 20 April 2018 dan diadakan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Lelang itu diberi nama Pengadaan Tas Sembako Bantuan Presiden dengan kode lelang 23246011.

Dalam situs LPSE, biaya pengadaan tas tersebut masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dengan nilai pagu paket sebesar Rp3 miliar dan Harga Prakiraan Sendiri (HPS) Paket Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait TAS SEMBAKO JOKOWI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri