Menuju konten utama

Siarkan Penggerebekan Vicky-Angel Lelga, 4 Stasiun TV Diberi Sanksi

Keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yakni RCTI, Trans TV, iNews TV, dan Trans 7.

Siarkan Penggerebekan Vicky-Angel Lelga, 4 Stasiun TV Diberi Sanksi
Vicky Prasetyo & Angel Lelga. Instagram/@vickyprasetyo777

tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan adegan penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga yang terjadi pekan lalu.

Seprti dikutip dari situs web KPI Pusat, sanksi itu ditegaskan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat sanksi untuk empat stasiun televisi yang ditandatanganinya pada Rabu siang (28/11/2018).

Keempat stasiun televisi yang diberi sanksi teguran KPI Pusat yakni RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

Semua program siaran tersebut dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

Yuliandre menuturkan, pihaknya langsung merespons usai keempat stasiun televisi acara tersebut menayangkan adegan penggerebakan dengan mengumpulkan seluruh bahan dan bukti untuk dianalisis. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI yaitu mengambil tindakan pasca-tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.

“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI,” jelas pria yang akrab disapa Andre ini.

Andre menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi lebih keras kepada keempat stasiun televisi jika pelanggaran yang sama terulang. Menurutnya, para pembuat program harus dapat menilai program sebelum ditayangkan apakah memberi nilai manfaat dan mendidik serta sesuai dengan norma kehidupan.

“Kami juga menembuskan surat sanksi ini ke Presiden,” katanya.

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, sanksi teguran tertulis untuk empat stasiun televisi karena menayangkan penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap Angel Lelga dinilai hanya menyajikan muatan privasi secara detail, tanpa mengandung kemanfaatan apapun kepada publik.

“Sanksi ini selain ditujukan kepada empat stasiun televisi, juga merupakan pesan kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa tayangan semacam itu tidak boleh ditampilkan,” tegas Hardly.

Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat bersama dengan seorang pria di dalam kamar. Terdapat juga muatan saat Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga. Semua adegan ditemukan pada 19 November 2018.

Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Baca juga artikel terkait SANKSI KPI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra