Menuju konten utama

Seleksi CPNS 2018 Kota Surabaya Buka 442 Formasi, 344 untuk Guru

Kota Surabaya membuka 442 formasi pada penerimaan CPNS 2018.

Seleksi CPNS 2018 Kota Surabaya Buka 442 Formasi, 344 untuk Guru
Header Logo Kota Surabaya. FOTO/tirto.id

tirto.id - Pemerintah Kota Surabaya resmi membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dengan total jumlah yang dibutuhkan sebanyak 442 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya Mia Santi Dewi, di Surabaya, Rabu, mengatakan formasi yang dibutuhkan terdiri dari tenaga pendidikan sebanyak 344 orang, tenaga kesehatan 49 orang, tenaga teknis 32 orang dan tenaga honorer kategori II (K-II) sebanyak 17 orang.

"Pendaftaran penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya akan dibuka selama 15 hari kerja, terhitung sejak hari ini," katanya.

Bagi warga yang ingin mengetahui informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya dapat membuka laman http://surabaya.go.id. "Kami hanya mengumumkan melalui situs ini saja, tidak ada yang lain," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk mengetahui alur persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2018 yang dilakukan secara daring, masyarakat bisa mengunjungi situs http://surabaya.go.id dan https://.sscn.bkn.go.id.

Nantinya, lanjut dia, peserta melewati beberapa tahap di antaranya seleksi adminitrasi, tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang dengan menggunakan sistem "Computer Assited Test" (CAT).

"Rencananya syarat alur pendaftaran dibuka pada 26 September 2018, tapi masih dirapatkan lagi untuk kepastian tanggalnya dengan provinsi. Kami ingin pelaksaan CPNS di Jawa Timur serentak," ujarnya.

Ia menambahkan Pemkot Surabaya sudah merencanakan persiapan tes CPNS dari sisi sarana dan prasarana. "Lokasinya ada di Gelanggang Olahraga 10 November dan jumlah komputer yang disediakan sebanyak 225 unit," ujarnya.

Sedangkan untuk formasi tenaga honorer K-II, kata dia, Pemkot Surabaya mendapat formasi di bidang tenaga pendidikan atau guru. "Kebetulan Surabaya hanya mendapatkan formasi untuk tenaga pendidikan sebanyak 17 orang," ujar Mia.

Kendati demikian, Mia menegaskan bahwa tenaga K-II tetap bisa mengikuti tes CPNS melalui formasi umum dengan syarat usia masimal 35 tahun dan berijazah S-1 maksimal 3 November 2015.

"Bisa dan boleh sepanjang memenuhi syarat dan kualifikasinya," ujarnya.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH