Menuju konten utama

Sekolah di Kalimantan Barat Diliburkan Akibat Kabut Asap Kian Tebal

Keputusan meliburkan sekolah ini diambil mengingat akibat asap yang melanda wilayah Kalimantan Barat sudah semakin tebal dan mengganggu kesehatan.

Sekolah di Kalimantan Barat Diliburkan Akibat Kabut Asap Kian Tebal
Warga menggunakan masker penutup hidung saat melintas di jalan yang diselimuti kabut asap di kota Dumai, Dumai, Riau, Kamis (16/8/2018). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

tirto.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat edaran kepada setiap sekolah yang ada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya untuk meliburkan aktivitas belajar-mengajar.

Langkah ini diambil mengingat akibat asap yang melanda daerah itu semakin tebal dan mengganggu kesehatan. Kegiatan sekolah akan dimulai kembali pada Kamis, 23 Agustus.

“Memperhatikan kondisi udara di Kalimantan Barat khususnya di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, dengan ini kami sampaikan agar satuan pendidikan jenjang SMK, SMA, dan PKLK negeri/swasta sederajat untuk tidak melaksanakan proses belajar mengajar (diliburkan) mulai tanggal 20 Agustus 2018,” jelas Kepala Disdikbud Kalimantan Barat Suprianus Herman dalam surat edaran yang diterima Tirto, Selasa (21//8/2018).

Atas imbauan tersebut, Bupati Kubu Raya Rusman Ali telah menginstruksikan satuan pendidikan jenjang Paud, TK, SD/MI dan SMP negeri/swasta sederajat di wilayah tersebut diliburkan. Selain itu, diharapkan setiap jenjang pendidikan yang ada untuk tidak melaksanakan proses belajar mengajar.

"Kami akan meliburkan sekolah mulai 20 sampai 21 Agustus 2018 dan masuk kembali seperti biasa pada 23 Agustus 2018. Demikian diintruksikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Rusman di Sungai Raya, Senin (20/8/2018), seperti dilansir Antara.

Sementara itu, Pemkot Pontianak pun memutuskan untuk meliburkan aktivitas belajar dan mengajar mulai dari tingkat PAUD, TK, dan SD hingga 26 Agustus 2018, sedangkan SMP/sederajat masuk atau belajar kembali pada 24 Agustus 2018. Hal ini dipaparkan Wali Kota Pontianak, Sutarmidji melalui media sosial pada 19 Agustus malam lalu.

Wali Kota mengintruksikan kepada sekolah-sekolah yang ada di Kota Pontianak agar libur sementara. Sebab, dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai memperburuk kualitas udara dan mengganggu kesehatan.

"Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, sehubungan dengan kondisi udara di Kota Pontianak sangat buruk, maka saya intruksikan untuk meliburkan anak sekolah mulai dari PAUD, TK, SD mulai 20 hingga 26 Agustus 2018, dan masuk kembali pada 27 Agustus 2018," kata Sutarmidji.

Baca juga artikel terkait KABUT ASAP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari