Menuju konten utama

Saksi Sidang Ahok yang Mangkir Perlu Dipanggil Paksa

Tiga saksi pelapor dalam sidang Ahok tidak hadir dalam sidang sebelumnya. Bila mangkir lagi dalam sidang hari ini, kuasa hukum Ahok mendesak agar para saksi pelapor tersebut dipanggil paksa.

Saksi Sidang Ahok yang Mangkir Perlu Dipanggil Paksa
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama siap untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang keenam tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan empat saksi dari pihak penuntut umum ditambah dua saksi penyidik dari Polres Bogor. ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir.

tirto.id - Tim kuasa hukum Ahok meminta agar dilakukan pemanggilan paksa apabila tiga saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mangkir dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, pada hari ini, Selasa (24/1/2017).

Dalam sidang sebelumnya yang digelar Selasa (17/1/2017), tiga saksi antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman tidak hadir .

"Perlu dilakukan pemanggilan paksa kalau dua kali berturut-turut tidak hadir karena urutan dalam persidangan harus lebih dulu mendengarkan dan memeriksa saksi-saksi pelapor," kata Trimoelja Soerjadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Sementara terkait persiapan sidang hari ini, Trimoelja menyatakan tim kuasa hukum sudah menyiapkan strategi. Salah satunya adalah membongkar kejanggalan data antara laporan polisi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami akan gali laporan polisi dan BAP seperti saksi-saksi pelapor lainnya [yang sudah didatangkan JPU]," ucap Trimoelja sebagaimana dikutip dari Antara.

Seperti diberitakan, JPU akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. "Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU," kata Trimoelja.

Menurutnya, dua saksi fakta yang dihadirkan tersebut merupakan orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.

Sementara tiga saksi lainnya, yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.

Sidang ketujuh Ahok pada hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus ini, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasal 156 KUHP menyebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga artikel terkait SAKSI SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari