Menuju konten utama

Safrizal Minta Pemda Aceh Kejar Realisasi TKD 50 Persen

Realisasi tambahan TKD Aceh baru 28,47 persen. Pemda diminta mempercepat belanja dan mencapai minimal 50 persen pada akhir Oktober 2026.

Safrizal Minta Pemda Aceh Kejar Realisasi TKD 50 Persen
Kepala Posko Wilayah Aceh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR), Dr. Safrizal ZA. foto/Ditjen Bina Adwil
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah daerah di Aceh diminta mempercepat realisasi belanja Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan bantuan keuangan hingga minimal 50 persen pada akhir Oktober 2026. Target tersebut didorong dalam Evaluasi Realisasi Tambahan TKD dan Bantuan Keuangan se-Aceh di Takengon, Aceh Tengah, Jumat (2/10/2026).

Dorongan itu muncul setelah realisasi Tambahan TKD pemerintah daerah di Aceh secara keseluruhan baru mencapai 28,47 persen berdasarkan data per 1 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB. Dari 24 pemerintah daerah yang tercantum dalam data, 22 daerah masih mencatat realisasi di bawah 50 persen.

Dua daerah telah mencatat realisasi di atas 50 persen, yakni Kabupaten Aceh Selatan sebesar 63,91 persen dan Kabupaten Pidie sebesar 62,82 persen. Sementara itu, sejumlah daerah masih mencatat realisasi di bawah 15 persen.

Kabupaten Bireuen tercatat memiliki realisasi 0 persen, disusul Nagan Raya 2,88 persen, Bener Meriah 5,28 persen, Aceh Utara 5,97 persen, Sabang 9,14 persen, Simeulue 10,88 persen, Pidie Jaya 11,85 persen, dan Kota Subulussalam 12,46 persen.

Kepala Posko Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Dr. Safrizal ZA, mengatakan percepatan realisasi tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar angka serapan anggaran. Menurut dia, anggaran yang telah tersedia perlu segera diwujudkan menjadi kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Yang kita dorong bukan sekadar mengejar angka serapan, tetapi memastikan anggaran yang sudah tersedia dapat segera diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret dan memberikan manfaat. Karena itu, setiap daerah perlu segera mengidentifikasi titik hambatan, menyelesaikannya secara cepat, dan memastikan proses pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Safrizal merujuk keterangan resmi pada Sabtu (3/10/2026).

Pemerintah daerah dengan tingkat realisasi rendah diminta segera mengidentifikasi kendala dan melakukan langkah percepatan. Pada akhir Oktober, realisasi ditargetkan minimal mencapai 50 persen.

“Akhir Oktober harus menjadi titik ukur. Untuk daerah yang masih rendah, minimal kita dorong mencapai 50 persen. Setelah itu, percepatan tidak boleh berhenti. Monitoring harus dilakukan secara periodik agar kita bisa mengetahui daerah mana yang bergerak, mana yang masih terkendala, dan intervensi apa yang diperlukan,” ujar Safrizal.

Menurut Safrizal, monitoring berkala diperlukan untuk memetakan daerah yang mengalami hambatan sekaligus menentukan intervensi yang dibutuhkan agar pelaksanaan anggaran terus bergerak hingga akhir tahun.

Pemda diminta usulkan kegiatan strategis

Selain mengevaluasi realisasi anggaran, pertemuan tersebut membahas kebutuhan strategis daerah yang belum terakomodasi dalam Rencana Induk (Renduk).

Safrizal meminta pemerintah daerah menyampaikan usulan dan masukan mengenai kegiatan strategis yang belum tercantum dalam Renduk. Usulan tersebut akan diinventarisasi sebagai bahan dalam proses revisi dokumen perencanaan.

“Kami juga meminta pemerintah daerah menyampaikan usulan dan masukan terhadap kegiatan-kegiatan strategis yang saat ini belum masuk dalam Renduk. Usulan tersebut penting untuk kita inventarisasi dan menjadi bahan dalam proses revisi Renduk,” ujar Safrizal.

Ia mengatakan usulan daerah perlu disusun dengan mempertimbangkan urgensi, kebutuhan masyarakat, kesiapan pelaksanaan, dan dampak strategis kegiatan. Dengan demikian, revisi Renduk diharapkan dapat menyesuaikan dokumen perencanaan dengan kebutuhan aktual di lapangan.

“Kita ingin proses revisi Renduk benar-benar berbasis kebutuhan di lapangan. Karena itu, daerah perlu menyampaikan kegiatan strategis yang belum terakomodasi, berikut argumentasi dan urgensinya. Ini akan menjadi bahan untuk melihat apa saja yang perlu diperkuat dalam revisi Renduk,” katanya.

Evaluasi di Takengon tersebut dihadiri Asisten Deputi Bidang Penanganan Bencana Kemenko PMK, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Wakil Bupati Bener Meriah, Sekda Kabupaten Pidie, Sekda Kabupaten Pidie Jaya, Sekda Kabupaten Nagan Raya, Pamen Ahli Bidang Manajemen Sistem Pertahanan Negara Kodam Iskandar Muda, perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh, serta perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis