tirto.id - Video polisi berdemo di halaman Markas Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, viral di media sosial. Mereka menuntut agar honor pengamanan Pemilu 2019 segera dibayarkan. Sebuah ban dibakar.
Aksi itu dilakukan Senin (29/4/2019) pagi usai apel, sekitar pukul 08:00 WIT.
Meski Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Suroto membenarkan video tersebut, ia menegaskan kalau semua hanya perkara miskomunikasi saja yang bisa diselesaikan segera. Suroto berdalih keterlambatan pembayaran terjadi lantaran waktu penyelenggaraan pemilu di wilayahnya molor dari jadwal yang dikeluarkan KPU.
Ia juga membantah ada pemotongan honor untuk anggota polisi yang bertugas.
“Ternyata pelaksanaan pemilu di sini hingga tanggal 28 April. Jadi mereka kira kami tidak transparan, padahal meleset dari jadwal awal. Harusnya dianggarkan untuk 6-7 hari tapi ternyata lebih lama,” jelas Suroto kepada reporter Tirto.
Per anggota mendapat uang Rp171 ribu per hari saat bertugas. Ini terdiri dari uang saku Rp53 ribu, uang makan Rp97ribu, jasa angkut logistik Rp12 ribu, dan bekal kesehatan Rp9 ribu.
Meski hanya kesalahpahaman, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan tetap memeriksa perkara tersebut.
“Pasti nanti ada pemeriksaan terhadap Kapolres, Wakapolres, Kabag Ops, dan semuanya [yang terlibat] akan dilakukan pemeriksaan yang bertujuan mengkonfirmasi kejadian itu benar atau tidak,” kata Asep di Mabes Polri.
Asep menyayangkan kejadian tersebut. Sebab itu membuat pelayanan kepolisian sempat terhenti. Meski begitu, ia mengatakan setiap polisi berhak menuntut.
Demo tersebut berawal dari empat anggota polisi yang mempertanyakan masalah uang pengamanan di grup WhatsApp, kata Asep. Kemudian Kapolres memanggil keempatnya dan diduga mengancam akan memutasi meraka.
Untuk yang terakhir masih dalam proses pendalaman.
“Pernyataan itu tersebar di media sosial, kami masih mendalami soal itu. Seorang kepala satuan wilayah tidak serta merta dapat bicara demikian, karena hak dia terbatas dalam memutasi personelnya,” jelasnya.
Hak Menyampaikan Pendapat
Polisi berdemo bagaimanapun adalah hak unik. Biasanya merekalah yang mengamankan warga berdemo. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, menegaskan kalau polisi juga berhak melakukan itu.
“Mereka berhak [memprotes] sebab mereka juga warga negara. Memprotes itu sah-sah saja, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Arif saat dihubungi reporter Tirto.
Jika ada penundaan hak, lanjut Arif, institusi Polri mesti mencari tahu penyebabnya sebagai mandat menjalankan tugas negara.
Namun, menurut Arif, anggota polisi sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak punya hak untuk mogok kerja. Jika anggota polisi tidak menjalankan tugas bisa dikenakan sanksi disiplin atau etik.
“Secara hukum, buruh punya hak untuk mogok. Sedangkan di undang-undang ASN tidak ada hak untuk mogok kerja,” jelasnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan