tirto.id - Total sebanyak 355 kasus pelanggaran syariat Islam telah terjadi di kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, selama tahun 2016 dan dari jumlah tersebut, sebagian besar didominasi oleh para remaja.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M Irsyadi melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah, Muhammad Nasir di Lhokseumawe, Rabu (14/12/2016) yang mengatakan, mereka melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2001 dan Qanun Nomor 6 tahun 2014.
Sebanyak 155 orang melakukan pelanggaran Qanun Nomor 11 tentang syiar, ibadah dan akidah, sedangkan pelanggaran Qanun Nomor 6 tentang hukum Jinayat menurut masing-masing pasal, yakni pasal 1 ayat 2 tentang Khamar (minuman keras) tercatat sebanyak 2 kasus.
Kemudian, pelanggaran Pasal 1 ayat 22 tentang Maisir (judi) 5 kasus, pasal 1 ayat 23 tentang Khalwat (mesum) terdapat 36 kasus. Sementara pelanggaran pada Pasal 1 ayat 24 tentang ikhtilat 57 kasus, pasal 1 ayat 26 tentang zina terdapat 2 kasus.
Selanjutnya, pasal 1 ayat 28 tentang Liwath, ayat 29 tentang Musahaqah dan ayat 31 tentang Qadzaf tidak ada pelanggar, jelas Nasir.
Mengingat dominannya pelanggar aturan syariat Islam yang berusia remaja dan belum menikah, ia mengharapkan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan yang lebih baik lagi kepada putra-putri mereka.
"Kami sangat mengharapkan kepada orang tua, masyarakat dan semua pihak, supaya bersama-sama mengawasi lingkungan sosial dan juga tidak pesimis dengan perkembangan lingkungan sosial, agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan etika moral adat budaya setempat," kata M Nasir.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara