tirto.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2017 resmi disahkan dalam rapat Paripurna DPRD hari ini, Senin (2/9/2017).
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dalam waktu dekat Pemprov akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperinci komponen-komponen dalam APBD-P yang telah disahkan.
"Tolong dibedakan antara APBD-P dengan Pergub. Pergub belum ditandatangani tapi kita kan pakai sistem e-budgeting, tinggal dimasukkan komponen itu maka komponen yang kita masukkan adalah komponen yang sesuai dengan aturan," ungkap Djarot di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pengesahan APBD-P diperkirakan molor lantaran rapat paripurna yang seharusnya digelar pada Jumat, 29 September 2017 batal dilaksanakan. Hal itu disebabkan belum tercapainya kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan eksekutif dalam hal tunjangan APBD.
Menurut Djarot, pihaknya menolak mengesahkan Raperda itu karena ada beberapa mata anggaran yang diajukan dewan dianggap tak rasional. Misalnya, kata dia, soal tunjangan rapat dewan sebesar Rp3 juta untuk pimpinan, Rp2 juta untuk wakil dan Rp500 ribu untuk anggota.
Menurut Djarot, angka yang diajukan itu tak masuk akal. Apalagi, dewan meminta agar rapat boleh dilakukan maksimal 3 kali sehari. "Coba dikaliin jadi berapa? Enggak bisa," katanya.
Soal tunjangan transportasi, kata Djarot, Dewan juga meminta anggaran biaya mobil didanai dari APBD-P. Padahal, masing-masing anggota dewan telah memiliki mobil dinas.
"Untuk tunjangan transportasi itu disesuaikan, anggota itu harus di bawah pimpinan DPRD. Kan ada tiga jenis, 3 merek, saya bilang sesuaikan dengan cc-nya, kapasitas mesinnya. Makanya waktu itu saya tawarkan ambil yang 2400cc Acord, artinya 21,5 juta, ini sudah kita masukkan," jelasnya.
Kemudian, Jika dewan tetap ingin ada anggaran sewa mobil, Djarot meminta agar mobil dinas ditarik lebih dulu. "Saya minta, sebelum itu dikeluarin, semua mobil dewan satu per satu harus ditarik dulu. Baru kita ganti dengan tunjangan transportasi," ujarnya.
Lantaran itulah Djarot bersikukuh bahwa sebelum ada penyempurnaan dari mata anggaran yang diajukan, ia tidak akan menandatangani Raperda APDP-P. Namun, setelah APBD-P disahkan siang ini, kata dia, artinya semua angka yang sebelumnya diperdebatkan dalam APBD-P sudah disepakati.
"Sudah masuk ke APBD-P kita kunci sesuai dengan aturan," ujarnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari