Menuju konten utama

RAPBNP 2017 Akhirnya Disahkan Menjadi UU di Paripurna DPR

RAPBNP 2017 akhirnya disepakati menjadi undang-undang oleh Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (27/7/2017).

RAPBNP 2017 Akhirnya Disahkan Menjadi UU di Paripurna DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi Sekjen Hadiyanto mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan APBN Tahun Anggaran 2017 (RAPBNP 2017) untuk disepakati menjadi undang-undang.

"Kami atas pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan mendalam kepada pimpinan dan anggota Dewan atas persetujuan terhadap substansi dalam RUU tentang Perubahan APBN 2017 menjadi undang-undang," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam membacakan pendapat akhir pemerintah.

Postur RAPBNP 2017 yang disepakati tersebut mencantumkan target pendapatan negara sebesar Rp1.736,1 triliun dan pagu belanja negara sebesar Rp2.133,2 triliun.

Target pendapatan negara tersebut dipenuhi dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.472,7 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp260,2 triliun dan hibah sebesar Rp3,1 triliun.

Sri Mulyani mengatakan target pendapatan negara didasarkan pada kinerja penerimaan perpajakan pada paruh pertama tahun 2017 serta memperhitungkan berbagai upaya.

Upaya tersebut antara lain mengoptimalkan database wajib pajak hasil pelaksanaan kebijakan amnesti pajak, melanjutkan reformasi perpajakan di bidang regulasi, teknologi informasi dan sumber daya manusia serta menyiapkan pelaksanaan era keterbukaan informasi (AEOI).

"Target penerimaan perpajakan dengan tax ratio 11,5 persen ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat serta dunia usaha," kata Sri Mulyani.

Selain itu, kata Menkeu, target pendapatan negara telah memperhitungkan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, khususnya sektor migas sesuai dengan indikator ekonomi makro yang telah ditetapkan.

Sedangkan, belanja negara akan dimanfaatkan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.366,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp766,3 triliun.

Dari belanja pemerintah pusat, belanja untuk kementerian lembaga disepakati sebesar Rp798,5 triliun dan belanja non kementerian lembaga sebesar Rp568,3 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan dan alokasi di belanja negara dalam 2017 ini tetap diarahkan mendukung pembangunan infrastruktur dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan.

Efisiensi Belanja

Ia menambahkan terdapat efisiensi belanja kementerian lembaga yang kemudian direalokasi untuk program yang mendesak dan prioritas, seperti penyelenggaraan Asian Games 2018, pembangunan infrastruktur, pengembangan tanaman hortikultura, penanganan bencana dan persiapan Pemilu atau Pilkada.

"Selain itu, kesepakatan belanja kementerian lembaga dilandasi semangat untuk menjaga tata kelola serta sejalan dengan prioritas pembangunan, dengan tetap memperhatikan kemampuan kementerian lembaga dalam melaksanakan kegiatan hingga akhir 2017," kata Sri Mulyani.

Dengan postur RAPBNP 2017 itu maka defisit anggaran diproyeksikan mencapai sebesar Rp397,2 triliun atau sekitar 2,92 persen terhadap PDB.

Untuk menutup pembiayaan tersebut, pemerintah direncanakan akan melakukan pembiayaan utang hingga Rp461,3 triliun, dengan rencana penerbitan Surat Berharga Negara sebesar Rp467,3 triliun.

Namun, pemerintah memproyeksikan defisit anggaran pada akhir tahun berada pada kisaran 2,67 persen terhadap PDB, dengan pertimbangan tingkat penyerapan belanja negara hanya mencapai 95-97 persen dari pagu.

Postur RAPBNP 2017 ini disusun berdasarkan asumsi makro antara lain pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi 4,3 persen, suku bunga SPN 3 bulan 5,2 persen dan nilai tukar Rp13.400 per dolar AS.

Selain itu, asumsi makro lainnya adalah harga ICP minyak 48 dolar AS per barel, lifting minyak 815 ribu barel per hari dan lifting gas 1.150 ribu barel setara minyak per hari.

"Penetapan perubahan indikator ekonomi makro dalam 2017 ini diharapkan dapat memberikan arah yang positif bagi masyarakat dan dunia usaha serta menjadi basis yang lebih realistis dalam penghitungan APBNP 2017," ujarnya.

Baca juga artikel terkait RAPBNP 2017 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri