Menuju konten utama

Promo Tambah Daya PLN Agustus 2021 Hanya Rp200 Ribu dan Syaratnya

Promo ini diberikan dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021.

Promo Tambah Daya PLN Agustus 2021 Hanya Rp200 Ribu dan Syaratnya
Ilustrasi PLN. foto/istockphoto

tirto.id - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan promo menarik bertajuk Layanan Super Merdeka Listrik. Promo yang ditawarkan PLN adalah tambah daya dengan biaya Rp202.100 selama Agustus 2021.

Promo ini diberikan dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 dan juga sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan kapasitas pembangkit listrik yang tersedia.

Layanan Super Merdeka Listrik ini juga diharapkan bisa memberikan keleluasaan penggunaan listrik bagi konsumen dengan keringanan Biaya Penyambungan (BP) untuk Tambah Daya (TD).

Selain itu, PLN juga berharap dengan hadirnya produk Layanan ini, dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan mendorong pemanfaatan tenaga listrik secara jangka panjang. Berikut syarat dan ketentuan untuk bisa menikmati layanan promo PLN tersebut.

Syarat dan ketentuan promo PLN Agustus 2021

Seperti yang dilansir dari laman resmi PLN, Produk Layanan Super Merdeka Listrik merupakan pemberian harga spesial untuk biaya penyambungan (BP) pada layanan tambah daya untuk konsumen tegangan rendah 1 phase daya 450 VA dan 900 VA di semua golongan tarif.

Tambah daya yang ditawarkan adalah pilihan daya akhir mulai daya 900 VA sampai daya 5.500 VA, dengan hanya membayar sebesar Rp202.100.

Harga tersebut bisa Anda dapatkan jika mendaftar dan melakukan pembayaran mulai 14 Juli 2021 sampai 31 Agustus 2021 pukul 23.59 waktu setempat.

Adapun kriteria permohonan konsumen yang bisa mendapat promo Layanan Super Merdeka Listrik yaitu,

1. Sudah menjadi Konsumen PLN sebelum tanggal 01 Juli 2021;

2. Tanpa perubahan fasa (1 fasa ke 3 fasa) atau sebaliknya;

3. Tanpa migrasi layanan dari Prabayar ke Pascabayar atau sebaliknya;

4. Tanpa mengubah golongan tarif peruntukannya;

5. Dapat diberlakukan untuk Konsumen tarif Layanan Reguler yang Tambah Daya dan sekaligus beralih ke tarif Layanan Premium/B2B, tetapi tidak berlaku sebaliknya; dan

6. Wajib melunasi seluruh kewajiban tagihan listrik.

Syarat dan ketentuan perubahan daya online antara pelanggan

Terdapat 16 pasal yang mengatur syarat dan ketentuan perubahan daya online antara pelanggan. Berikut salah satu pasal di dalamnya.

Pasal 9 (Kewajiban dan Hak Pelanggan)

(1) Kewajiban Pelanggan :

a. Menyetujui ketentuan penempatan APP milik PLN sedemikian rupa sehingga aman dan mudah untuk diperiksa petugas PLN;

b. Menjaga APP dan perlengkapan milik PLN;

c. Mengizinkan PLN memasang instalasi listrik antara lain tiang listrik dan/atau peralatan pendukung lainnya di halaman rumah atau bangunan Pelanggan dan mengijinkan PLN menarik jaringan listrik dari bangunan Pelanggan guna memberikan sambungan listrik kepada bangunan lain;

d. Membayar ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku;

e. Membayar tagihan atas pemakaian listrik secara tepat waktu;

f. Membayar tagihan susulan akibat ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik dan/atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan Pelanggan, dan atau penggunaan listrik tidak sesuai dengan peruntukannya;

g. Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas persetujuan PLN;

h. Melapor kepada PLN maksimal 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyalaan pada persil pelanggan untuk memastikan kesesuaian prosedur. Dalam hal sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pelanggan tidak melapor kepada PLN, maka segala pelaksanaan penyambungan listrik hingga penyalaan pada persil pelanggan dianggap telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf b;

(2) Hak Pelanggan :

a. Mendapat sambungan tenaga listrik;

b. Menerima pelayanan sesuai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan PLN dan mendapatkan kompensasi apabila PLN tidak dapat memenuhi TMP sesuai ketentuan yang berlaku;

c. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan instalasi tenaga listrik milik PLN;

d. Mendapat informasi dan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tenaga listrik.

Baca juga artikel terkait PROMO PLN atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Nur Hidayah Perwitasari