tirto.id - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertolak menuju Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, untuk deklarasi pasangan capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dari pantauan Tirto, Prabowo-Gibran menaiki mobil warna putih. Kedua bakal capres-cawapres tersebut terlihat memakai kemeja berwarna biru.
Pasangan capres-cawpres yang baru diumumkan pada Minggu (22/10/2023) ini tidak memberi sepatah kata pun kepada awak media saat bertolak dari kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024 dimulai pada Kamis, 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2025. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
KPU membuka pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres itu pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten dan kota pada 19-24 Oktober 2023 atau hanya enam hari, rentang waktu pukul 08.00-16.00 WIB. Tempat pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres dan bakal caleg DPR RI itu berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta.
KPU juga mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan capres dan cawapres saat mendaftar ke Kantor KPU.
Pihak KPU juga akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap. Setelah berkas lengkap, KPU akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Hingga hari ini, ada dua pasangan capres-cawapres yang sudah mendaftarkan diri ke KPU. Pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud MD telah mendaftar pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Pada hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023 paslon capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke Kantor KPU. Paslon ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang juga didukung oleh delapan partai yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI.
Berdasarkan UU Pemilu, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Penulis: Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz, Maya Saputri, Gilang Ramadhan & Anggun P Situmorang