Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

PPNI Soroti Beban Kerja Perawat hingga Masalah Penyaluran Insentif

PPNI menyoroti permasalahan beban kerja hingga penyaluran insentif yang diterima oleh para perawat selama pandemi COVID-19.

PPNI Soroti Beban Kerja Perawat hingga Masalah Penyaluran Insentif
Ilustrasi Pasien Corona. foto/istockphoto

tirto.id - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyoroti permasalahan beban kerja hingga penyaluran insentif yang diterima oleh para anggotanya. Sebab, banyak perawat yang dobel sif kerja selama pandemi COVID-19.

"Akhir tahun kemarin saat sangat tinggi kasus COVID-19, selain insentif adalah beban kerja yang berat. Banyak perawat yang double hingga triple shift kerja," ujar Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah dalam gelar wicara 'Hari Perawat Nasional: Perawat Tangguh, Indonesia Bebas Covid-19' di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Harif mengungkap hal itu membuat para perawat memforsir tenaganya dan kekurangan istirahat. Akibatnya, mereka merasa mendapatkan beban fisik yang cukup tinggi, yang berdampak pada beban mental.

Sementara itu, ada dua hal yang disorot Harif berkaitan dengan insentif kepada perawat. Pertama yakni keterlambatan turunnya insentif sejak Juni 2020, di sejumlah Rumah Sakit Daerah, di mana hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Kedua, insetif ini sudah dibagi dan sampai ke rekening masing-masing. Tapi oleh manajemen, dikembalikan dan dibagi lagi kepada mereka yang tidak harus mendapatkan. Kami melihat hal ini harus dievaluasi regulasinya, bahwa insentif harus berbasis keadilan dan kewajaran," kata dia.

Dia memberi gambaran, perawat yang mendapatkan insentif COVID-19 hanyalah yang bertugas di unit gawat darurat, unit perawatan intensif, isolasi maupun kamar bedah.

Sedangkan perawat lainnya tidak mendapatkan insentif tersebut, meskipun seorang pasien COVID-19 telah masuk ke beberapa ruang rawat umum selain yang disebutkan.

Selain itu, dia menyoroti ketimpangan pembagian insentif kepada tenaga keperawatan di Puskesmas, yang mana intensif didapatkan berbasis kuota jumlah rujukan.

Hal tersebut menjadi sumber masalah dan terjadinya pembagian ulang insentif oleh pihak manajemen fasilitas kesehatan, sehingga perawat tidak mendapatkan sebagaimana seharusnya dia dapatkan.

"Data kami, lebih dari 50 persen yang wafat dari 274 orang, mereka dari perawat yang bekerja di ruang rawat umum, yang tidak merawat pasien. Jadi mereka memiliki risiko yang tinggi juga, dan itu harus menjadi evaluasi bagi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan," ujar dia.

Laporan PPNI hingga 17 Maret 2021, sejumlah 274 perawat meninggal dunia di tengah perjuangan mereka di garis depan penanganan COVID-19 secara nasional, dan lebih dari 5.884 ribu perawat di Indonesia dilaporkan terjangkit COVID-19.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz