Menuju konten utama

PPKM Mikro Diperpanjang 15-28 Juni & Peran Puskesmas Cegah COVID-19

PPKM Mikro dan peran Puskesmas diperkuat dalam pencegahan penyebaran COVID-19 menurut Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

PPKM Mikro Diperpanjang 15-28 Juni & Peran Puskesmas Cegah COVID-19
Ilustrasi Virus Corona. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) kembali diperpanjang 15 Juni hingga 28 Juni 2021 dan peran pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) diperkuat.

Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

“Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing,” ujar Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, dikutip dari laman Kemendagri, Rabu (16/06/2021), dikutip dari Setkab.

Puskesmas yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, bakal lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif. Puskesmas dilibatkan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tengah masyarakat.

“Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dalam penanganan COVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing, dan tracing,” bunyi instruksi Mendagri pada poin ketiga belas, huruf (a) nomor (3) Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Selain itu, Berdasarkan poin ketiga belas (a) Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para kepala daerah juga diminta untuk lebih mengintensifkan penegakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas), serta melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment).

Selain itu, Inmendagri juga mengatur mengenai pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban:

1. Penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor;

2. Penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor.

Ditegaskan juga bahwa untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inmendagri tersebut juga membuka ruang bagi pemda yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada Hari Libur Tahun 2021, dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas Penanganan COVID-19.

Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 ini bisa didownload melalui link ini.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya