Menuju konten utama

Polisi Tindak Sweeping Ramadan dengan Sanksi Dua Pelanggaran

Upaya pengerusakan saat sweeping Ramadan akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.

Polisi Tindak Sweeping Ramadan dengan Sanksi Dua Pelanggaran
Ilustrasi. Aparat kepolisian Polda Sulawesi Tenggara menggelar operasi Cipta Kondisi 2017 dengan target operasi curanmor, premanisme, sweeping hotel pada pasangan tidak resmi, minuman keras, tindakan asusila serta gangguan Kamtibmas. ANTARA FOTO/Jojon.

tirto.id - Aksi sweeping oleh organisasi kemasyarakatan selama Ramadan dapat dikenai sanksi berupa dua pelanggaran hukum sekaligus. Peringatan itu dikemukakan Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bahtiar.

"Pelanggaran pertama aksi sweeping adalah upaya perampasan dan upaya pengerusakan yang sanksinya sudah jelas secara hukum," kata Hero di Bekasi, Selasa (23/5/2017).

Hero menjelaskan, dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampasan akan disanksi hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu upaya pengerusakan akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun, Hero memaparkan, seperti dikutip Antara.

Hal itu disampaikan Hero di hadapan tamu undangan acara pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba di Mapolrestro Bekasi Kota.

Tamu undangan itu di antaranya Asisten Daerah III Pemkot Bekasi, Kapolrestro Bekasi Kota, perwakilan Forum Komunikasi Daerah (Forkominda) Bekasi, pejabat utama Polrestro Bekasi Kota, Kapolsek, tokoh agama dan tokoh masyarakat, perwakilan organisasi masyarakat di Kota Bekasi dan instansi terkait.

Dikatakan Hero, peran masyarakat dalam melakukan pengawasan potensi tindak kejahatan sangat dibutuhkan oleh polisi mengingat keterbatasan yang kini dimiliki anggotanya.

Namun, upaya pengawasan itu diimbau tidak mengarah pada proses eksekusi secara langsung, namun dilakukan lewat prosedural pelaporan yang dibuka kepolisian selama 24 jam.

"Kita membuka ruang bagi pihak manapun yang ingin melaporkan indikasi pelanggran hukum, baik secara langsung ataupun lewat aplikasi pelaporan Siap-PMJ yang bisa diunduh melalui Android," katanya.

Hero juga mengingatkan anggotanya untuk dapat merespons secara cepat laporan yang datang dari masyarakat terkait pelanggaran hukum.

"Jangan sampai masyarakat melapor berkali-kali, tidak ada respons. Aplikasi Siap-PMJ ini otomatis terekam di Polda Metro Jaya. Atasan kami pasti memantau langsung laporan yang masuk berikut penyelesaiannya," katanya menjelaskan.

Baca juga artikel terkait BULAN RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari