Menuju konten utama

Polisi Tetap Minta Pengadilan Pindahkan Lokasi Sidang Ahok

Sebagai pihak yang mengamankan jalannya sidang, pihak kepolisian berkukuh agar PN Jakarta Utara memindah lokasi sidang Ahok yang rawan menimbulkan gangguan. Namun, PN Jakarta Utara belum memutuskan adanya perubahan lokasi sidang.

Polisi Tetap Minta Pengadilan Pindahkan Lokasi Sidang Ahok
Ruangan sidang Ahok. Itu plang yang diambil tepat di ujung dekat tangga di lantai dua. [Tirto/Taher]

tirto.id - Pihak Polda Metro Jaya tetap merekomendasikan ke pengadilan agar memindah lokasi sidang Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tersangkut dugaan kasus penodaan agama.

"Kepolisian memberikan masukan namun pengadilan yang menentukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (9/12/2016).

Saran kepada pengadilan untuk memindahkan lokasi sidang Ahok, menurut Argo, karena potensi kerawanan keamanan. Argo mengaku kepolisian sudah menyiapkan tempat alternatif untuk menggelar sidang Ahok yang lebih aman dibanding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat.

“Lokasi sidang di Jakarta Pusat berdekatan dengan pusat kegiatan ekonomi dan pemerintahan yang dikhawatirkan terjadi gangguan,” ungkapnya.

Selain itu, sidang Ahok yang diperkirakan akan disaksikan elemen masyarakat akan mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. "Pada prinsipnya kepolisian siap mengamankan sidang," tegas Argo.

Meski begitu, Argo mengakui, pihaknya belum dapat menyampaikan jumlah personil yang akan mengamankan sidang Ahok. “Namun kekuatan pengamanan tergantung tingkat potensi kerawanan dan dinamika masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta tempat sidang digelar di daerah Cibubur Jakarta Timur.

Adapun lima hakim telah ditunjuk oleh PN Jakarta Utara untuk memimpin sidang Ahok yakni ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta empat hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna.

Pihak kepolisian memperkirakan sidang Ahok akan disaksikan langsung sejumlah elemen masyarakat sehingga harus diantisipasi agar tidak dekat pusat kegiatan perekonomian.

Lokasi Sidang Belum Berubah

Sementara itu, pada Kamis (8/12/2016), PN Jakarta Utara menyatakan lokasi sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok belum berubah, yakni tetap di bekas Gedung PN Jakarta Pusat Jalan Gajah Mada.

"Sampai saat ini [lokasi sidang] masih seperti pada surat penetapan sidang yang dikeluarkan Majelis Hakim. Surat penetapannya menentukan sidang hari Selasa, 13 Desember 2016, tempatnya di PN Jakarta Utara di Gajah Mada nomor 17," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada Antara di Gedung PN Jakarta Utara.

Hasoloan menegaskan lokasi sidang masih berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sejak Senin (5/12/2016) dan belum ada perubahan.

Namun demikian, PN Jakarta Utara menilai rencana pemindahan lokasi sidang Ahok oleh Polda Metro Jaya ini akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Ketua.

Sidang Ahok yang akan digelar secara terbuka di Ruang Kusuma Atmadja PN Jakarta Utara pukul 09.00 WIB ini diperkirakan dihadiri sejumlah masyarakat dari berbagai elemen.

Menurut Hasoloan, jika persidangan tetap dilaksanakan di gedung sementara PN Jakarta Utara Jalan Gajah Mada tersebut, publik harus bisa memahami ruangan yang berkapasitas hanya sekitar 100 pengunjung.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari