Menuju konten utama

Polisi Tangkap WNI Penyelundup Narkoba dari Malaysia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menyelundupkan narkoba dari Malaysia ditangkap oleh Kepolisian Riau pada Sabtu (28/1/2017).

Polisi Tangkap WNI Penyelundup Narkoba dari Malaysia
(Ilustrasi) Direktorat Reserse Narkoba Polda memusnahkan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.655 butir dan 875,06 gram sabu dari lima orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

tirto.id - Satu orang yang diduga merupakan pengedar narkoba yang membawa sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

"Barang bukti 230 butir pil ekstasi dan satu paket sedang sabu-sabu 41 gram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Guntur Arya Tejo, di Pekanbaru, Minggu (29/1/2017), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Terduga diketahui bernama Abdul Haris. Ia merupakan tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Setelah diinterogasi oleh petugas kepolisian, ia mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB.

Terduga juga mengakui bahwa ia langsung yang membawa barang bukti tersebut dengan cara membeli di Malaysia sebesar 20.000 ringgit.

Operasi penangkapan pengedar narkoba itu dimulai pada Sabtu pukul 15.00 WIB ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membawa narkotika dari Malaysia untuk diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melaporkan kepada Kasatresnarkoba.

"Kasatresnarkoba memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat kemudian dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba," lanjut Guntur.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat terduga yang mengendarai sepeda motor Suzuki Fu 125 warna merah nomor polisi daerah Riau, polisi langsung berusaha melakukan penyetopan. Namun terduga berusaha lari dan membuang kantong plastik warna putih.

Terduga akhirnya berhasil ditangkap kurang lebih 15 meter dari tempat membuang kantong plastik tersebut.

Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan kantong plastik putih yang di dalamnya terdapat satu kotak telepon seluler merek Samsung Galaxy J1 Ace yang berisikan satu paket sedang sabu-sabu dan 230 butir pil ekstasi.

Tempat kejadian perkara penangkapan itu berada di Jalan Beringin Kuala Getek, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.732.000, dan masing-masing satu unit telepon seluler Samsung Galaxy J1 dan Samsung lipat GT, satu buah dompet, serta satu unit sepeda motor.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut," jelas Guntur.

Baca juga artikel terkait BANDAR NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Hukum
Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara