Menuju konten utama

Polisi Segel 17 Pabrik Arang dan 2 Pabrik Alumunium di Jakut

Penyegelan dilakukan lantaran pabrik-pabrik itu diduga mencemari udara Jakarta.

Polisi Segel 17 Pabrik Arang dan 2 Pabrik Alumunium di Jakut
Sejumlah petugas membongkar pabrik arang dalam penertiban di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (19/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Kepolisian menyegel 17 pabrik arang dan dua pabrik peleburan alumunium di Cilincing, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan penyegelan dilakukan lantaran pabrik-pabrik itu diduga mencemari udara Jakarta.

"Sudah 17 pabrik (arang) yang disegel dan dibongkar," kata Budhi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Budhi mengklaim belasan pabrik tersebut sudah diberikan peringatan terlebih dahulu. Bahkan, kata dia, Pemprov DKI sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 sampai 3.

"Tapi masih tetap beroperasi. Makanya ya disegel," ujarnya.

Budhi menambahkan, penyegelan dua pabrik peleburan alumunium bekerjasama dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi.

"Lima saksi itu, satu pemilik dan empat karyawan. Status mereka masih saksi," ujarnya.

Budhi mengatakan polisi sudah mengantongi data adanya pencemaran yang melampaui batas baku mutu tahun 2017.

"Kami sedang minta yang terbaru untuk tambahan dalam penyidikan. Sebab untuk menentukan tersangkanya kami butuh alat bukti yang lain dan keterangan yang lain," ujarnya.

Budhi menuturkan pelaku akan dikenakan Undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Perdagangan. Ia memastikan pabrik peleburan aluminium itu terbukti tidak memiliki izin.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan