tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan akan segera melakukan gelar perkara terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terhadap Novel Baswedan.
"Sekitar 12 saksi kami periksa nanti akan ada gelar perkara tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (13/9) seperti diberitakan Antara.
Argo belum dapat memastikan penetapan tersangka Novel Baswedan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap Brigjen Polisi Aris Budiman. Namun Argo menegaskan tidak mungkin kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polda Metro Jaya tidak ada tersangkanya. "Kita tunggu kan ada tahapannya masih penyelidikan," ujar Argo.
Argo membantah tuduhan penanganan laporan Aris itu untuk melemahkan dan mengalihkan isu penyelidikan kasus penyiraman Novel. Terkait laporan Aris soal pemberitaan salah satu media massa, Argo menyatakan penyidik masih mendalami penanganan kasus tersebut dapat ditingkatkan penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.
Penanganan laporan Aris Budiman itu telah masuk tahap penyidikan bahkan polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Meskipun penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan namun status Novel Baswedan masih sebagai saksi terlapor.
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar