tirto.id - Tim Advokasi Keadilan untuk DVPS, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang diperkosa oleh personel polisi, mendesak agar Polri melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo atau Bripka BT. Kini Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) masih mengusut perkaranya secara internal.
“Masih proses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mochamad Rifa’i, ketika dihubungi reporter Tirto, Selasa (25/1/2022). Ketika dipertegas perihal masih pemeriksaan internal dan belum ada sidang etik, Rifa’i membenarkannya. “Iya.”
Berdasar dakwaan, jaksa menuntut Bripka BT dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan alias di bawah separuh ancaman maksimum. Terhadap tuntutan jaksa, Majelis Hakim malah menyatakan pelaku melanggar Pasal 286 KUHP dan memvonisnya 2 tahun 6 bulan kurungan, seperti tercantum pada Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 892/Pid.B/2021/PN BJM.
Tim advokasi korban menilai vonis hukuman yang sangat ringan, hakim menjatuhi kurang lebih seperempat dari ancaman maksimum, tepatnya 27,7 persen.
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berujar putusan pengadilan sudah ada, tapi sejak awal hukuman etik dan disiplin harus diterapkan.
“Apalagi saat ini sudah ada putusan dari pengadilan, artinya memang Kapolda harus melakukan pemberhentian tidak dengan hormat sesegera mungkin,” ucap dia kepada reporter Tirto, Selasa (25/1/2022).
Agar hukuman etik dan disiplin di internal Polri memberikan efek jera, kata dia, maka harus konsisten. Tanpa konsistensi, sambung Bambang, aturan dan hukum akan jadi ‘macan kertas’.
Kasus ini bermula saat korban melaksanakan program magang resmi dari Fakultas Hukum ULM selama satu bulan pada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, periode 5 Juli-4 Agustus 2021 dan dalam kesempatan itu korban berkenalan dengan Bripka BT.
Lantas pelaku berulang kali mengajak korban jalan-jalan, tapi selalu ditolak korban. Pada 18 Agustus 2021 pelaku kembali mengajak korban bepergian, tapi korban terpaksa menurutinya. Bripka BT menjemput korban menggunakan mobil, kemudian dalam perjalanan, pelaku mengajak korban untuk ke hotel namun korban emoh.
Pada perjalanan itu pun Bripka BT memberikan minuman energi yang dicampur anggur merah yang telah dibuka. Akibatnya korban lemas, sehingga pelaku mengangkutnya ke sebuah hotel di KM 6 Banjarmasin. Karena lemas, Bripka BT membawa korban ke kamar menggunakan kursi roda. Di kamar itulah diduga korban dua kali diperkosa si polisi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz