Menuju konten utama

Polisi Diminta Patuh Kawal Unjuk Rasa Tanpa Senpi & Peluru Tajam

Janji Mabes Polri untuk memberikan sanksi bagi polisi yang melanggar aturan dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

Polisi Diminta Patuh Kawal Unjuk Rasa Tanpa Senpi & Peluru Tajam
Aparat kepolisian berjaga saat massa Aliansi Sopir Batu Bara berunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, Jambi, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengingatkan setiap anggota kepolisian untuk tak menggunakan senjata api dan peluru tajam saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.

Hal ini disampaikan Dedi usai mengumumkan penetapan seorang anggota polisi Polres Parigi Moutong sebagai tersangka kasus penembakan demonstran penolak tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Ini merupakan koreksi bagi seluruh Polres dan Polda, sesuai dengan operasional prosedur bahwa pengamanan dan pelayanan pengunjuk rasa, seluruh anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Auditorium STIK-PTIK, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Polri akan memberikan sanksi bagi setiap anggota kepolisian yang terlibat dan terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana maupun Standar Operasional Prosedur) dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

"Apabila ini dilanggar, maka ada konsekuensinya, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa 14 saksi, termasuk Bripka H yang ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi juga telah menyita satu proyektil, satu jaket warna kuning, satu kaus kelir biru dongker, dan tiga selongsong peluru.

Bripka H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil uji forensik dan balistik yang dilakukan Polda Sulteng terhadap senjata api milik anggota polisi yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa pada 12 Februari 2022.

Hasil uji balistik tersebut identik dengan anak peluru proyektil pembanding yang ditembakan dari senjata organik pistol HS9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H.

“Telah dilakukan uji balistik dan pemeriksaan laboratorium forensik di Makassar. Ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS-9 dengan nomor seri H 239748, atas nama pemegang Bripka H, bintara di Polres Parigi," ucap Rudy.

Begitu juga dengan hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban, hasilnya identik.

“Sehingga penyidik menetapkan Bripka H sebagai tersangka, dengan persangkaan Pasal 359 KUHP,” kata Rudy.

Baca juga artikel terkait UNJUK RASA PARIGI MOUTONG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto