tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra selama tujuh hari dari tanggal 30 Oktober sampai dengan 5 November 2018. Total ada 52.366 pengendara yang ditilang polisi dalam operasi tersebut.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan bahwa pelanggaran paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Timur di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk Depok dan Bogor.
“Pelanggaran terbanyak di wilayah Jakarta Timur 9.694 pelanggar, disusul Jakarta Barat 8.333 pelanggar dan Jakarta Utara 6.958 pelanggar,” tegas Budiyanto kepada Tirto, Selasa (6/11/2018).
Namun, kata dia, tidak semua pengendara yang ditilang dalam Operasi Zebra. Ada juga pelanggar yang hanya diberi teguran. Jumlahnya juga cukup banyak yakni mencapai 8.901.
Budiyanto mengatakan bahwa pelanggaran tertinggi masih seputar melanggar rambu dilarang berhenti dan parkir sebanyak 6.482. Sementara yang melawan arus jalan sebanyak 6.184.
Ia mengatakan, pengendara yang paling banyak melanggar adalah sepeda motor dengan 33.911 pelanggar dan mobil penumpang 14.647.
Meski Budiyanto mengklaim kejadian kecelakaan lalu lintas menurun pada saat operasi, tetapi ia tidak mau merinci angkanya.
Ia hanya mengatakan bahwa Operasi Zebra rencananya dilaksanakan sampai minggu depan selama 14 hari dari tanggal 30 Oktober sampai dengan 12 November 2018.
Adapun tujuan dari operasi ini antara lain menurunkan pelanggaran dan meningkatkan disiplin masyarakat pengguna jalan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto