Menuju konten utama

PNS Dilarang Ajukan Cuti Tambahan Pasca-Lebaran

Cuti bersama yang diberikan pemerintah dirasa sudah cukup, sehingga PNS tak perlu ajukan cuti tambahan

PNS Dilarang Ajukan Cuti Tambahan Pasca-Lebaran
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta memeriksa dokumen di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Jakarta, Senin (27/3). Berdasarkan data laporan absensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jumlah PNS yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari 'terjepit' libur antara Minggu dan Hari Raya Nyepi sebanyak 3.325 orang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melarang pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) setempat mengajukan cuti tambahan setelah cuti bersama Lebaran 2017.

"Kami hanya memberikan cuti tambahan bagi mereka yang beralasan menikah atau sakit," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang Asep Aang saat dihubungi di Karawang, Jumat (30/6/2017), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang cuti bersama. "Cuti bersama ini mulai 23, 27, 28, 29 hingga 30 Juni 2O17. Saya rasa itu sudah sangat cukup.”

Ia mengaku selepas cuti Lebaran, pihaknya akan menerjunkan tim pengawas pada hari pertama kerja untuk mengetahui kepatuhan pegawai, terutama pada dinas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tim ini akan inspeksi ke setiap instansi terutama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," kata dia.

Ia menyatakan, sanksi akan diberikan bagi pegawai yang membolos pada hari pertama kerja pascacuti lebaran.

Di antara sanksi itu ialah sanksi administrasi hingga potongan tunjangan penghasilan pegawai."Sanksinya tentu akan mengacu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.”

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pemerintah memberikan tambahan cuti bersama Idul Fitri kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan salah satu tujuannya agar tak ada PNS yang bolos kerja dengan berbagai alasan.

"Cuti ini diatur supaya tidak ada lagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan persoalan transportasi atau lainnya, kedua dalam pasal 333 ayat 4 PP 11 No 2017 yang mengatur Cuti Bersama untuk PNS dimungkinan Presiden mengatur cuti itu," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantor Presiden Jakarta, Kamis (15/6/2017) lalu.

Pramono menambahkan, bagi PNS yang membolos di luar jatah cuti bersama itu, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

"Kalau sudah diberikan cuti 23-30 Juni tapi liburnya masih bertambah, maka PNS-nya akan diberikan sanksi, karena ini sudah diatur lebih detail mengenai cuti bersama," ungkap Pramono.

Baca juga artikel terkait HARI RAYA IDUL FITRI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra