Menuju konten utama

Perampok Pulomas Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana

Pihak kepolisian akan menjerat pelaku perampokan Pulomas dengan pasal pembunuhan berencana. Tersangka diduga melakukan aksinya dengan perencanaan berkumpul di sekitar Puncak Bogor, Jawa Barat.

Perampok Pulomas Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka Kasus Perampokan dan Pembunuhan Pulomas, Ridwan Sitorus alias Ius Pane (kanan) mengikuti pra-rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan Pulomas di Jakarta, Jumat (6/1). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Menurut penuturan penyidik Polres Metro Jakarta Timur, pihaknya mengupayakan agar pelaku perampokan yang menewaskan enam orang di Pulomas Pulogadung akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Penyidik masih mencari bukti-bukti untuk menjerat pelaku dengan pasal [pembunuhan berencana] itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (19/1/2016).

Tersangka perampokan dan pembunuhan di Pulomas tersebut sejauh ini oleh penyidik kepolisian dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kombes Argo menyatakan polisi masih menggali informasi dan mencari alat bukti yang mengarah pelaku melakukan perencanaan sebelum beraksi.

Diungkapkan Argo, pelaku diduga melakukan aksinya dengan perencanaan berkumpul di sekitar Puncak Bogor, Jawa Barat.

"Di sana [Puncak] merencanakan aksi dan membawa alat seperti golok, obeng untuk persiapan," ungkap Argo.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menggelar 75 adegan rekonstruksi aksi perampokan dan pembunuhan yang menewaskan enam orang di Pulomas Pulogadung itu.

"Khusus di sini [di rumah korban] ada 75 adegan karena penambahan dari hasil prarekonstruksi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Agung Budijono di Jakarta.

Dari hasil keterangan empat saksi asisten rumah tangga, Agung mengungkapkan, muncul kesaksian baru sehingga dilakukan adegan tambahan rekonstruksi.

Agung menambahkan penyidik kepolisian menghadirkan seorang tersangka Ridwan Sitorus alias Marihot Sitorus alias Ius Pane saat rekonstruksi lanjutan tersebut.

Sementara itu, dua pelaku lainnya Erwin Situmorang dan Alfin Bernius Sinaga tidak turut serta karena masih tahap pemulihan akibat terkena tembakan petugas. Kedua tersangka itu menjalani pemulihan di Polres Metro Jakarta Timur, sedangka tersangka yang menjadi "otak pelaku" Ramlan Butar Butar tewas ditembak polisi.

Sebagaimana diketahui, petugas gabungan menangkap Ridwan Sitorus alias Ius Pane di Pool Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Jalan Sisingamangaraja Medan Sumatera Utara pada Minggu (1/1/2017) pukul 07.45 WIB.

Ius Pane menjadi pelaku perampokan bersama tersangka yang sebelumnya telah ditangkap yakni Ramlan Butar Butar (meninggal dunia), Erwin Situmorang dan Alfin Bernius Sinaga di rumah Dodi Triono kawasan Pulomas Kayuputih Jakarta Timur pada Selasa (27/12/2017).

Para tersangka menyekap 11 orang di kamar mandi berukuran 1,5 meter X 1,5 meter sehingga menewaskan enam korban dan lima korban lainnya selamat.

Baca juga artikel terkait PERAMPOKAN PULOMAS atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari