tirto.id - Pengumuman hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) online untuk SMA dan SMK di Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal diumumkan hari ini Jumat (5/72019).
Hasil lolos PPDB online ini akan diumumkan lewat portal https://kalsel.siap-ppdb.com/.
"Calon siswa melihat hasil secara online, kapan saja dan di mana saja di situs PPDB Kalsel," demikian ditulis dalam situs web PPDB Kalsel.
Cara mengecek hasil PPDB dengan memilih membuka portal PPDB Kalsel dan memilih SMA atau SMK. Bagi calon siswa yang memilih SMA, maka langkah selanjutnya yaitu memilih jalur yang diikuti mulai dari Zonasi, Prestasi atau Pindah Tugas Orang Tua.
Sedangkan calon siswa yang memilih SMK memilih jalur yang tersedia yaitu Reguler. Lalu, pilih "Seleksi" dan "Pilih Sekolah" untuk mengetahui hasil PPDB online untuk wilayah Kalsel.
Berikut Jadwal PPDB Kalsel:
Sosialisasi PPDB: 1 Mei - 1 Juni 2019
Pendaftaran PPDB Online: 1 - 3 Juli 2019
Pengumuman hasil PPDB: 5 Juli 2019
Daftar Ulang: 8 - 10 Juli 2019
Awal tahun Pelajaran 2019/2020: 15 Juli 2019
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah: 15 - 17 Juli 2019 pukul 08.00 - 12.00 WITA
Pada PPDB tahun ini, sebanyak 26 sekolah yang mengikuti PPDB online baik untuk Jalur Zonasi, Prestasi dan Pindah Tugas Orang Tua.
Jalur Zonasi merupakan jalur untuk siswa yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 90 persen dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah. Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan yaitu Zonasi Tabel Jarak, Zonasi Model Batas Daerah, Zonasi Radius Jarak Mapping, Zonasi Model Rayon dan Zonasi Pilihan Sekolah.
Sementara Jalur Prestasi merupakan Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah.
Prestasi dapat digunakan sebagai penentuan seleksi, maupun pemberian nilai tambah berdasarkan jenis dan tingkat prestasinya. Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5 persen dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Sedangkan Jalur Perpindahan Orang tua atau Wali merupakan jalur yang ditujukan pada peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas.
Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5 persen dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
Editor: Dipna Videlia Putsanra