tirto.id - Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019. Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 atau S3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.
Sebagaimana dikutip Setkab, jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun itu, menurut Keppres ini, adalah: Dokter; Dokter Gigi; Dokter Pendidik Klinis; Dosen; Peneliti; dan Perekayasa.
“Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.
Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.
Terkait hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Mohammad Ridwan, menyampaikan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut.
Selain itu, pelamar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melalui Biro Hubungan Masyarakat menyampaikan melalui rilis penjelasannya, sebagai berikut:
1. Untuk mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.
2. Persyaratan harus berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis atau doktor (S3) diberlakukan hanya bagi pelamar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa yang usianya lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun saat melamar. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada 6 jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi.
3. Hingga saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 pada instansi baik pusat maupun daerah. Setelah penetapan formasi, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing, yang antara lain akan berisi: jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.
4. Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing.
5. Selain hal diatas, diingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS. Dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tidak ada seorang pun yang dapat membantu agar seseorang dapat diterima menjadi CPNS.
Editor: Agung DH