Menuju konten utama

Pemkot Yogya Buat 100 Aturan untuk Wali Kota

Pemerintah kota (Pemkot) Yogyakarta merasa perlu untuk membuat peraturan wali kota sebagai dasar hukum pelaksanaan peraturan daerah tentang organisasi pemerintah daerah (pemda) paska ada perubahan organisasi pemda.

Pemkot Yogya Buat 100 Aturan untuk Wali Kota
Petugas BNNP Yogyakarta memotong rambut bakal calon Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (kanan) saat melakukan pemeriksaan tes bebas narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Yogyakarta, Selasa (27/9). Pengumuman keabsahan berkas dari pasangan calon Wali Kota akan disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 2016. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Pemerintah kota Yogyakarta merasa perlu untuk membuat peraturan wali kota sebagai dasar hukum pelaksanaan peraturan daerah tentang organisasi pemerintah daerah (pemda) paska ada perubahan organisasi pemda. Kini sedang dicermati sebanyak lebih dari 100 peraturan yang ditarget akan siap dalam waktu dua pekan.

Seperti dikutip dari kantor media Antara, hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo, Senin (27/9/2016) di Yogyakarta.

"Perubahan organisasi pemerintah daerah harus diikuti dengan penetapan peraturan wali kota sebagai dasar pelaksanaannya. Ada lebih dari 100 peraturan yang harus kami siapkan dalam waktu dua pekan," katanya.

Kris menyebut peraturan wali kota yang dibutuhkan sangat banyak karena terjadi banyak perombakan organisasi pemerintah daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Menurut dia, sudah ada persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD setempat terkait empat peraturan daerah tentang organisasi pemerintah daerah. Berdasarkan persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memiliki 27 organisasi yang berlaku secara resmi mulai awal 2017.

Saat ini, jumlah organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 24 organisasi.

"Peraturan wali kota yang harus disusun mencakup penetapan nama organisasi atau dinas dan instansi, serta bidang yang mendukung organisasi tersebut. Semuanya ada aturannya sehingga jumlah peraturan wali kota yang dibutuhkan sangat banyak," katanya.

Meskipun hanya memiliki waktu dua pekan untuk menyusun peraturan wali kota, namun Kris mengatakan tetap optimistis mampu menyelesaikannya tepat waktu.

"Peraturan ini juga menjadi dasar untuk penyusunan rencana anggaran pada 2017," katanya.

Penambahan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga berdampak pada penambahan pejabat struktural.

"Diperkirakan, akan ada tambahan 47 pejabat eselon III dan IV. Kepastian jumlah tambahan pejabat menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah DIY," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengkhawatirkan pembengkakan belanja pada APBD 2017 karena ada tambahan organisasi dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Harapannya, porsi belanja pegawai tidak melebihi 50 persen dari anggaran," katanya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2017 atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh