Menuju konten utama

Pemerintah Bubarkan 9 Lembaga Nonstruktural

Pemerintah bubarkan 9 lembaga nonstruktural dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara. 

Pemerintah Bubarkan 9 Lembaga Nonstruktural
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan arahan dalam Pertemuan Awal Tahun Pelaku Industri Jasa Keuangan Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/1). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional; Badan Pengendalian Bimbingan Massal; Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan; Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun; Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi; Dewan Kelautan Indonesia; Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, pada 30 Desember 2016, dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.

“Dengan pembubabaran sebagaimana dimaksud, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada 9 (sembilan) lembaga nonstruktural dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres ini.

Dikutip dari setkab.go.id, pengalihan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres ini.

Pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran 9 (sembilan) lembaga nonstruktural itu, menurut Perpres Nomor 116 tahun 2016 tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan berlakunya Perpres Nomor 116 tahun 2016, maka leputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional, Perpres Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun, Perpres Nomor 112 Tahun 20016 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia, Perpres Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; h. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Perpres Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Perpres Nomor 116 tahun 2016, dengan pembubaran tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan:

1. tugas dan fungsi Badan Benih Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian

2. tugas dan fungsi Badan Pengendalian Bimbingan Massal dilaksanakan oleh oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian

3. tugas dan fungsi Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian

4. tugas dan fungsi Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun dilaksanakan oleh lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas masing-masing di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun

5. tugas dan fungsi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial

6. tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan dan evaluasi di bidang kelautan Dewan Kelautan Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, sedangkan tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang kemaritiman

7. tugas dan fungsi Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan oleh lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus

8. tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang

9. tugas dan fungsi Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang pembangunan dan kebudayaan.

Baca juga artikel terkait PEMBANGUNAN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh