tirto.id - Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 sudah hampir rampung. Kini, pemilu tinggal menyisakan proses rekapitulasi suara yang berlangsung tadi siang hingga Rabu (22/5/2019).
Rekapitulasi ini berlangsung secara bertahap mulai dari TPS hingga KPU. Proses rekapitulasi di TPS sudah berlangsung hari ini, Rabu (17/4/2019) hingga Kamis (18/4/2019) besok. Setelah dihitung di tingkat TPS, suara akan direkapitulasi di tingkat kecamatan mulai Kamis (18/4/2019) hingga Sabtu (4/5/2019).
Selepas itu, 514 KPUD Kabupaten/Kota akan mulai merekapitulasi hasil pilpres dan pileg mulai Senin (22/4/2019) hingga Selasa (7/4/2019). Pada hari yang sama, rekapitulasi suara berjalan di 34 KPUD Provinsi dan berlangsung hingga Senin (12/5/2019).
Kemudian, hasil rekapitulasi ini dihitung ulang KPU Pusat mulai Kamis (25/4/2019) hingga Rabu (22/5/2019). Di hari terakhir penghitungan ini, capres-cawapres dan caleg terpilih sudah bisa dipastikan, meski KPU belum secara resmi menetapkan mereka.
Penetapan secara resmi ini menunggu hasil sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi yang digelar mulai Kamis (23/5/2019) hingga Sabtu (15/6/2019). Paling lama 3 hari setelah sidang di MK selesai, KPU bakal mengumumkan secara resmi siapa pemenang Pilpres 2019.
Pemilu 2019 mempertarungkan 16 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh. Masa kampanye dimulai sejak 23 September 2018. Kampanye tersebut berakhir pada 13 April 2019, tepat pada pelaksanaan Debat Kelima Pilpres 2019.
Pada Pemilu 2014, PDIP keluar sebagai pemenang. Perolehan suara partai berlambang banteng itu sebesar 19,46 persen. Di DPR 2014-2019, PDIP memiliki 109 kursi.
Editor: Gilang Ramadhan