Megaproyek pembangunan kawasan Meikarta dengan nilai investasi Rp 276 triliun di Lippo Cikarang, Jawa Barat, Rabu (9/8). Pembangunan hunian vertikal seluas 500 hektare tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya